BeritaKaltim.Co

Perbankan Nasional Mampu Membiayai Investasi Hulu Migas

BERITAKALTIM.CO- Perbankan nasional belum dilirik untuk membiayai investasi hulu Migas. Padahal, perbankan nasional punya kemampuan keuangan yang cukup untuk melakukan pembiayaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto.

Sekedar gambaran, investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) RI tahun ini ditargetkan mencapai US$ 12,3 miliar atau sekitar Rp 177 triliun (asumsi kurs Rp 14.400 per US$). Ternyata jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan kemampuan pembiayaan dari perbankan nasional.

Penyaluran kredit perbankan nasional pada 2020 mencapai Rp 5.482 triliun. Artinya, investasi migas RI hanya 3 persen dari kemampuan pembiayaan nasional.

Dia mengatakan, sesungguhnya potensi perbankan nasional untuk dapat membiayai investasi hulu migas ini sangat besar.

“Kebutuhan investasi hulu migas dengan kisaran US$ 12 miliar atau sekitar 3 persen dari kemampuan pembiayaan perbankan nasional tersebut, investasi ini lebih kecil dibandingkan kemampuan perbankan nasional,” paparnya dalam webinar, Kamis(19/08/2021).

Dwi menjelaskan investasi hulu migas memiliki jangka waktu proyek yang lama. Oleh karena itu, diharapkan ini bisa disikapi sektor perbankan nasional dengan menawarkan tingkat suku bunga yang lebih kompetitif.

“Sehingga bank nasional dapat bersaing dengan bank asing dalam pembiayaan proyek migas,” ujarnya.

Menurutnya, tingkat pengembalian modal atau Internal Rate of Return (IRR) industri hulu migas minimal berada di kisaran 14% pada saat investasi awal. Bahkan, blok migas yang sudah berproduksi IRR-nya meningkat jauh lebih tinggi.

“Dapat disinergikan terkait kesejahteraan dan fasilitas untuk karyawan hulu migas di mana ini menjadi peluang untuk industri perbankan,” tuturnya.

Lebih lanjut Dwi menyampaikan perbankan juga bisa masuk ke dalam industri penunjang, di mana kebutuhan pembiayaannya juga besar. Ini menjadi peluang dalam memberikan dukungan industri pendukung.

“Juga kebijakan untuk membuat bank garansi saat proses pengadaan maupun sebagai jaminan pelaksana pekerjaan yang harus menggunakan bank nasional sebagai penjaminnya,” kata Dwi seperti dikutip dari laman BNBC Indonesia #

Wartawan: charle

Comments are closed.