BERITAKALTIM.CO – Penyusunan dokumen kajian perencanaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dilintas Samarinda dan Kukar menjadi tema pertemuan yang diikuti Perwakilan BAPPEDA Provinsi Kalimantan Timur yang digelar secara daring, Senin (23/8/2021).
“Pengelolaan sampah harus terencana, terkoordinasi dan tuntas. Dibutuhkan aspek teknis dan non teknis,” ucap Kepala BAPPEDA Kaltim, HM Aswin.
Beberapa hal yang menjadi catatan penting dalam pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain;
Pertama, Kajian Perencanaan TPST di Lintas Samarinda dan Kutai Kartanegara dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Universitas Mulawarman.
Kedua, TPST atau Material Recovery Facility (MRF) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pemisahan dan pengolahan sampah secara terpusat.
Selanjutnya, kegiatan pokok dari TPST adalah Pengolahan lebih lanjut sampah yang telah dipilah di sumbernya, Pemisahan dan pengolahan langsung komponen sampah kota, dan Peningkatan mutu produk recovery/recycling.
Kemudian, Tujuan kajian meliputi : Aspek teknis yaitu analisis rencana lokasi pembangunan TPST regional berdasarkan pertimbangan teknis (pemilihan penetapan kriteria regional dan penyisih akan mempertimbangkan ketentuan dalam SNI); Aspek nonteknis yaitu menentukan analisis rencana pembangunan lokasi TPST regional berdasarkan pertimbangan non teknis (kesiapan kelembagaan, peran masyarakat, peran swasta dan sumber pembiayaan). Hal terakhir, yaitu memberikan rekomendasi untuk optimalisasi kegiatan operasional TPST. (adv)
Comments are closed.