BeritaKaltim.Co

Kasus Gedung “Bocor” MPP Samarinda Diadukan ke Kejaksaan

BERITAKALTIM.CO- Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat) melaporkan secara resmi terkait pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kota Samarinda ke Kejaksaan Negeri Kota Samarinda.

GM Pekat menduga pembangunan gedung tersebut sarat dengan praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), pasalnya gedung yang diselesai dibangun pada tahun 2020 tersebut telah banyak mengalami kerusakan, mulai dari lift yang macet hingga kebocoran mulai dari lantau 1 hingga lantai 5.

“Ya tadi kami sudah laporkan ke Kejari Samarinda, langkah yang kami ambil agar masyarakat tidak lagi mempertanyakan kondisi gedung tersebut, karena biar bagaimanapun, pembangunannya menggunakan duit rakyat,” ujar Adi Afriansyah, Kamis (26/8/2021).

Selain itu, pihaknya berharap agar Kejari Samarinda menangani persoalan pembangunan gedung tersebut dengan terarah dan terukur.

“Kami berharap agar Kejari dapat menangani kasus ini dengan terarah dan terukur,” tegasnya.

Dalam surat GM Pekat untuk Kejari Samarinda diuraikan adanya pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) yang beralamat di jalan Pahlawan, Kota Samarinda. Disebut juga saat ini banyak ditemukan banyak kebocoran, lift yang sering tidak berfungsi hingga AC yang dinilai mengeluarkan suara bising dan mengganggu kenyamanan bagi pengguna gedung.

“Oleh karena itu kami dari Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur menduga pembangunan gedung tidak sesuai dengan spek serta adanya dugaan praktek negatif lainnya yang merugikan keuangan negara,” kata mereka dalam isi suratnya.

Untuk diketahui sebelumnya pembangunan gedung MPP yang saat ini ditempati oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) kota Samarinda dibangun sejak tahun 2014-2015 dan berakhir pada tahun 2019-2020.

Kemudian sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda dengan nomor 061/018/HK-KS/I/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Bangunan Pemerintah Kota Samarinda Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dan Mall Pelayanan Publik, maka DPMPTS menempati gedung MPP di jalan pahlawan tersebut per bulan Februari 2021.

Setelah melakukan peninjauan kondisi gedung, Kepala DPMPTS, Jusmaramdana Alus mengirim surat ke Sekertaris Daerah (Sekda) yang menjelaskan kondisi terkini gedung tersebut.

Dalam surat yang dilayangkan pihak DPMPTS pada tanggal 9 Agustus 2021 dengan nomor 800/1282/100.26 menguraikan bahwa kondisi terkini gedung baru MPP, Kota Samarinda yaitu; Terdapat kebocoran pada dinding dan plafon ruang Kadis lantai 4 pada saat hujan.

Kemudian ada kebocoran pada ruang tenan lantai 3, kebocoran pada dinding ruang Mushola lantai 2, rembesan pada ventilasi ditangga darurat, rembesan dilantai 1 tepatnya pada pintu masuk, serta rembesan pada area parkir motor.

Sejurus kemudian, menanggapi surat tersebut, pada tanggal 16 Agustus 2021, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Samarinda melayangkan surat kepada Sekda dengan menjelaskan kondisi gedung MPP.

Bangunan ini dibangun melalui beberapa tahap pelaksanaan; yakni sejak tahun 2014-2015 berupa pembangunan struktur. Tahun 2019-2020 dilanjut dengan pekerjaan arsitektur.

Mengenai kebocoran yang terjadi saat ini dugaan sementara antara lain: Untuk lantai 4, atau di area sekitar ruang Kepala Dinas, dikarenakan adanya celah dinding yang belum tertutup sempurna, sehingga saat hujan dengan intensitas yang cukup tinggi mengakibatkan air merembes dan masuk ke dalam plafon.

Untuk lantai 1, 2 dan 3 diakibatkan hujan dari luar dan terjadi kerenggangan pada sambungan seulent. Di daereh parkir motor, rembesan melalui parkir pada area masuk.

“Untuk semua kebocoran yang terjadi, sudah kami koordinasi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan saat ini sedang dalam proses perbaikan,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda yakni Ir. Hero Mardanus Satyawan, MT dalam surat kepada Sekda tertanggal 16 Agustus 2021.

Sementara itu, para mahasiswa yang mengadukan ke Kejaksaan Negeri Samarinda mengajukan tuntutan, yaitu:

1. Meminta kepada Kejari untuk memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda yang dalam hal ini selaku OPD teknis pembangunan.

2. Meminta kepada Kejari Kota Samarinda untuk memeriksa semua kontraktor yang mengerjakan bangunan tersebut mulai dari tahap awal kontruksi hingga tahap penyelesaian.

3. Meminta kepada Kejari Kota Samarinda agar memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan pembangunan gedung MPP tersebut. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.