BeritaKaltim.Co

Komisi 1 DPRD Kaltim Setuju Perubahan Perda ‘Penyalahgunaan Narkoba” Dibahas 2022

BERITAKALTIM.CO- Komisi I DPRD Kaltim Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, membahas terkait usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Disampaikan Ketua Komisi I Jahiddin, Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 ini akan masuk dalam program legislasi prioritas pada tahun 2022 mendatang. Hal ini diungkap setelah mendengar urgensi yang disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim pada Senin (30/08/2021) di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Jahiddin menyatakan usulan perubahan ini dikarenakan adanya arahan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. “Karena dengan lahirnya peraturan baru dari Kemendagri dan peraturan Presiden, sehingga diperintahkan untuk merubah,” katanya.

Dijabarkan Jahiddin, dalam Perda tersebut terdapat 14 Bab dan 55 Pasal. Hanya sekitar 9 pasal saja yang mengalami perubahan dan sifatnya tidak merubah secara total dasarnya. Perubahan ini hanya penyempurnaan, penambahan, dan pengurangan. Salah satunya, berkaitan dengan anggaran. Kehadiran perda ini di dalamnya tertuang bahwa aparat penegak hukum, khususnya BNN dan kepolisian, mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan operasional.

Secara umum, terdapat 17 item yang menjadi poin usulan dalam perubahan Perda ini. Contohnya, judul perda yang sebelumnya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. BNN mengusulkan judulnya ‘Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika’.

Setelah pertemuan tersebut, Jahiddin menyetujui bahwa perubahan Perda ini sangat dibutuhkan pada masyarakat. Apalagi perubahan perda ini akan menjadi panduan kepada pemerintah kabupaten – kota.

“Karena dipandang perda ini sangat urgen, sangat dibutuhkan pada masyarakat. Utamanya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Perda ini kan merupakan payung hukum. Sehingga dgn demikian, tiap kabupaten – kota diharapkan membuat perda yang panduannya perda provinsi,” tegas politisi PKB ini.

Komisi I setuju akan mengusulkan ke pimpinan untuk menyetujui agar perubahan perda ini akan dibahas berskala prioritas pada tahun 2022. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.