BERITAKALTIM.CO – Penanganan banjir di Kota Samarinda, semakin mendapat penanganan serius. Kini, ditetapkan Sempadan Waduk Lempake untuk meminimalisir intensitas banjir di wilayah itu utamanya.
Hal itu semakin dipertajam lewat pertemuan yang juga diikuti oleh BAPPEDA Kaltim; Focus Group Discussion (FGD) Penyampaian dan Penetapan Sempadan Waduk Lempake Kota Samarinda yang berlangsung secara daring, Senin (30/8/2021).
“Penetapan Sempadan Waduk Lempake agar dapat mengacu pada dokumen Revisi Ranperda RTRW Kota Samarinda dan dapat diakomodir dalam dokumen Ranperda RDTR Kecamatan Samarinda Utara,” ucap kepala BAPPEDA Kaltim, HM Aswin.
Hal lain yang menjadi perhatian utama, terhadap daerah sekitar waduk yang direncanakan dengan lebar sempadan 40 meter, agar lebih memperhatikan topografinya (datar/landai) karena mempunyai resiko genangan banjir.
Sehingga lebar sempadan 40 meter ini direkomendasikan untuk ditetapkan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku (50 meter), namun perlu rekomendasi untuk pembebasan lahan dan mempertimbangkan konflik sosial yang akan terjadi di kemudian hari.
Kajian ini diharapkan dapat paralel dengan Kajian Instrument Pengendalian Pemanfaatan Ruang Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW), termasuk didalamnya Waduk Lempake yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN. (adv)
Comments are closed.