BeritaKaltim.Co

Penambangan Batu Gunung Ilegal di HL Bontang, Gakkum Bantah Menahan Supir

BERITAKALTIM.CO- Balai Penanganan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan membantah isu pihaknya menahan supir truk batu gunung atas nama Mulyadi di Kilometer 18, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan, permasalahan yang mendasari penyampaian aspirasi dari Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Kota Bontang adalah terkait penanganan kasus pengambilan batu atau penambangan batuan yang dilakukan oleh beberapa orang dan ditangani KLHK Kaltim. Yang mana PLBB menuntut pembebasan orang beserta barang bukti berupa truk dan batuan yang dimuat.

Ia menegaskan, Mulyadi tidak pernah ditahan di kantor KLHK Kalimantan dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya pun tidak mengetahui bagaimana informasi seperti itu dapat beredar, bahkan dalam surat resmi disebut ditahan oleh KLHK Kalimantan.

“Kami tegaskan, tidak ada tahanan kami atas nama Mulyadi. Yang ada terkait dengan kasus itu, adalah 2 orang tersangka sebagai pemodal dari kegiatan tambang ilegal tanpa izin atas nama J (52) perannya sebagai pemodal sekaligus sebagai pemilik alat berat untuk kegiatan penambangan. Lalu MZ (24), sebagai operator alat berat. Kemudian kasus sudah masuk P21. Sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim,” terangnya kepada awak media, pada Rabu (1/9/2021).

Kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan dari warga setempat sehingga dalam pelaksanaan kegiatan 26 Juli 2021 benar pihaknya mengamankan 4 orang yang terduga sebagai pelaku penambangan batu ilegal, di antaranya Mulyadi sebagai sopir pengangkut batuan. Kemudian, seorang buruh pemecah batu. Namun, berdasarkan pemeriksaan, Mulyadi beserta buruh pemecah batu tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak ditahan dan hanya sebagai saksi.

Kemudian, pada 28 Juli 2021 ditetapkanlah 2 tersangka beserta barang bukti yang telah diserahkan ke Kejati Kaltim pada 30 Agustus 2021. Berdasarkan Pasal 19 huruf a, pasal 94 ayat 1 huruf a, pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

“Jadi 2 saksi itu langsung dipulangkan dan tidak pernah jadi status tahanan. Hanya sebagai saksi diminta keterangan lalu tidak memenuhi unsur peningkatan jadi tersangka. Tetapi karena ini sifatnya pengamanan dari lokasi, ke empat orang tersebut memang dibawa ke kantor kami. 28 Juli dipulangkan,” bebernya.

Menurut keterangan tersangka, lanjut dia, penambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. Namun, dikarenakan aktivitas tidak dijalankan secara berkelanjutan maka tidak pernah ketahuan aparat dan terus berlangsung hingga sekarang. Sedangkan terkait permintaan dikembalikannya truk dengan batuan di atasnya , dikatakan Eduward, tidak dapat dipenuhi lantaran menjadi serangkaian barang bukti yang sudah diserahkan ke Kejati Kaltim untuk ditindaklanjuti.

“Tidak dapat dipisahkan dari serangkaian tindak pidana. Sehingga menjadi barang bukti utama dan diduga jadi kejahatan lingkungan hidup di hutan lindung Bontang,”. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.