BeritaKaltim.Co

Dewan Soroti Mudahnya Pemberian Izin Pengembang Perumahan

BERITAKALTIM.CO- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPTR) serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu (DPMP2T), berlangsung di ruang rapat gabungan, DPRD Balikpapan, pada Kamis (2/9/2021).

RDP dipimpin oleh Wakil ketua Komisi III Wiranata Oey dengan agenda terkait perijinan bagi pengembang perumahan karena lemahnya pengawasan OPD sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menyampaikan, Komisi III sudah sering melakukan sidak ke lokasi pengelupasan lahan karena lemahnya pengawasan OPD dan tidak ada ada tindakan dari OPD, maka hal ini terulang lagi dan salah satu penyebab banjir di kota Balikpapan seperti di kawasan Jalan Beller. Aktivitas diberhentikan, beberapa hari kemudian melakukan aktvitas kembali.

“Inilah lemahnya pengawasan yang menyebabkan Balikpapan semakin banyak titik banjir,” ucapnya.

Anggota DPRD kota Balikpapan Syarifuddin Oddang, menyampaikan pengawasan OPD terhadap pengembang terlalu lemah. Banyak pengembang perumahan dengan mudah memperoleh izin melakukan pengelupasan lahan tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan kedepannya.

Sehingga anggaran APBD sia-sia dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan untuk penanganan banjir akibat ulah pengembang nakal. “99 persen banjir karena pengawasan tidak tegas,” ujarnya.

Anggota Komisi III Taufik Qul Rahman, mengatakan, sampai saat ini masih banyak pengembang yang tidak memiliki izin sehingga begitu mudah pengembang melakukan pengupasan lahan yang mengakibatkan banjir. Menurutnya, dari 197 pengembang perumahan di Balikpapan, terdapat enam pengembang saja yang aktif mengurus izin.

“Tahun 2022 kegiatan Proyek Multiyears Contract (MYC) sebesar Rp150 miliar untuk penanganan banjir akhirnya menjadi beban APBD. Padahal dananya bisa digunakan kegiatan prioritas lain,” kata politisi PKB ini.

Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi III DPRD kota Balikpapan Ali Munsjir mengatakan banjir tidak akan selesai jika tidak dilakukan secara bersama-sama oleh OPD terkait. Komisi III sebagai pengawasan akan melakukan tindak lanjut dengan rapat kerja dengan para OPD tersebut.

“Semua yang membanguan di Balikpapan itu harus memperhatikan lingkungan, pengawasannya siapa,” jelasnya.

Ali menambahkan dengan adanya peraturan sekarang terutama dengan sistem undang-undang Cipta kerja, ternyata banyak kemudahan oleh Pemerintah pusat tapi di daerahnya yang berdampak.

“Kita harus menyesuaikan kembali, maka OPD kami kumpulkan untuk nanti adakan rapat kerja bagaimana menangani itu dan tidak lanjutnya, sehingga perizinan dan investasi tidak terhambat tapi daerah kita tidak rusak,” kata Munsjir.

Ali Munsjir Halim meminta kepada OPD terkait untuk melakukan sidak guna untuk melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dengan mengajak beberapa OPD terkait, untuk menerapkan langsung dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum.

“Jadi dalam pasal itu seseorang atau badan hukum yang melakukan usaha pekerjaan bisa ditindak apabila melakukan perusakan lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Zulkifli menyampaikan bahwa pihaknya bersama OPD terkait akan berupaya menindak pengembang perumahan yang menyalahi aturan sesuai dengan kebijakan Perda Nomor 1 Tahun 2021. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.