BERITAKALTIM.CO – Pada Senin, (6/9/2021) sesuai agenda penetapan sebelumnya, Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur mengikuti Rapat Tagging Program/Kegiatan Prioritas Tahun 2022 Pada Aplikasi Sistem Perencanaan Berbasis Geospasial (SPASIAL) melalui Luring di Ruang Rapat Repetada Lantai II Kantor Bappeda Provinsi Kaltim.
Data geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Hal ini tentu sangat identik dengan proses pembangunan bagi masyarakat banyak. Proses pengambilan kebijakan akan sangat dipengaruhi oleh data geografis dan demografis suatu wilayah. Pembangunan jalan, jembatan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, pusat pasar tradisional, dan infrastruktur lainnya akan sangat dipengaruhi oleh geografi dan demografi daerah tersebut. Dengan adanya data geospasial, sudah mencakup geografi dan demografi sehingga sangat mendukung dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.
Selama ini, ketersediaan data geospasial masih terbatas dan dikuasai oleh kalangan tertentu. Data-data geospasial tentang topografi darat, laut (hidrografi), lingkungan pesisir menjadi domain Badan Informasi Geospasial (BIG) dan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Dinas Hidrografi dan Oseanografi (Dishidros) TNI AL, data geospasial kehutanan menjadi domain Kementerian Kehutanan, data geospasial pertanahan menjadi domain Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan data geospasial pertambangan menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara data-data geospasial di daerah menjadi domain Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Data-data tersebut memang masih dapat diakses, namun sangat terbatas. Sementara data-data geospasial yang diperoleh dan dikelola oleh swasta tidak mudah diakses karena mahalnya pengadaan data-data tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa basis data geospasial Indonesia masih tersebar dan perlu dikelola secara komprehensif.
Kesimpulan pertemuan memunculkan item sebagai berikut, tujuan dari Aplikasi ini yaitu mempublikasikan dalam bentuk visual untuk Sistem Perencanaan Berbasis Geospasial (SPASIAL).
Kemudian, tata cara penginputan atau proses Tagging Koordinat Program/Kegiatan Prioritas Tahun 2022 di SKPD masing-masing.
Rapat ini dihadiri oleh Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur; Bidang Bina Marga DPUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur, BAPPEDA Prov. Kalimantan Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan Beberapa Instansi Terkait Lainnya. (adv)
Comments are closed.