BERITAKALTIM.CO – BAPPEDA Provinsi Kalimantan Timur, menghadiri koordinasi terkait upaya pemanfaatan lubang bekas tambang PT. Indominco Mandiri melalui video teleconference yang diselenggarakan pada Jumat, (3/9/2021). Koordinasi tersebut dihadari oleh SKPD terkait dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait provinsi Kaltim, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur. Latar belakang koordinasi ini salah satunya adalah pemetaan lubang bekas tambang dan potensi pemanfaatan lubang bekas tambang tersebut.
Berdasarkan kajian PT Indominco Mandiri, saat ini terdapat 10 void yang telah dikaji pemanfataannya dimana terdapat 6 void dinyatakan sebagai sumber air baku untuk air bersih dan 2 void paling mudah dan paling cepat digunakan sebagai sumber air baku. Bentuk pengelolaan dan pemanfaatan masing-masing void adalah sebagai sumber air bersih, floating solar farming, perikanan, pertanian, peternakan, wisata air dan daerah resapan atau retensi banjir.
Namun, prosesnya tidak semerta-merta langsung dioperasikan. Pemanfaatan lubang bekas tambang itu harus sesuai dengan Dokumen Lingkungan pemegang Izin Usaha Pertambangan yang telah disetujui oleh instansi berwenang sehingga pemanfaatan lubang bekas tambang tersebut wajib mengikuti kaidah produk pengaturan/perundangan yang tepat dan kaidah teknis yang juga tepat.
Pada pertemuan ini juga membahas lanjutan dari item-item sebelumnya yang menjadi focus utama. Yakni, Penyampaian Presentasi Inisiasi Pemanfaatan Sumber Air Baku Danau Bekas Tambang dari PT. Indominco Mandiri,
selanjutnya ada paparan reklamasi dalam proses transformasi regulasi pertambangan, pengamanan, pemulihan & pemantauan, pemanfaatan Void dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim,
dan terakhir ada proses tindak lanjut pengelolaan Void dengan melakukan rencana studi FS pemanfaatan air void eks tambang PT. Indominco Mandiri untuk air baku pada anggaran perubahan tahun 2021 Pada Dinas PUPR&PERA Provinsi Kaltim. (adv)
Comments are closed.