BeritaKaltim.Co

Surat Edaran PPKM Level 4 Balikpapan, Pasar Malam Tidak Diperbolehkan Buka

BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV hingga 20 September 2021 mendatang. Keluarnya surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri yang memutuskan status Kota Balikpapan masih PPKM level IV meski mencatatkan penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan surat edaran kali ini isinya masih sama dengan sebelumnya. Dimana pemerintah belum memberikan relaksasi (kelonggaran) secara penuh terhadap kegiatan masyarakat. Tetapi beberapa sektor masih diperbolehkan beroperasi menyesuaikan protokol kesehatan hingga batasan jumlah pengunjung.

“Jadi kita masih berada di level IV. Belum ada perubahan status kita. Makanya PPKM kembali diperpanjang hingga 20 September. Kita menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 40,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (07/09) siang.

Meski begitu, lanjut Zulkifli, pihaknya tetap mengizinkan pembukaan sektor ekonomi secara terbatas. Seperti izin operasional tenant di pusat-pusat perbelanjaan dengan pengaturan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen. Termasuk kegiatan seni budaya masyarakat dan tempat wisata dengan kapasitas hanya 25 persen. Adapun sektor pendidikan masih belum mendapatkan lampu hijau dari pemerintah setempat.

“Kemudian, untuk tempat ibadah minimal kapasitas 25 persen atau 50 orang jamaah. Sementara untuk THM beroperasi secara bertahap maksimal 25 persen dari kapasitas. Dengan durasi buka dalam sehari maksimal hanya selama 4 jam, dengan kewajiban memberitahukan jam buka dan tutup kunjungan,” tuturnya lagi.

Sementara khusus pasar malam, bioskop dan wahana permainan, menurut Zulkifli masih ditutup. Meski angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semenjak pemberlakuan PPKM level IV sudah menunjukkan tren penurunan. Hal yang berbeda untuk warung makan dan restoran yang sudah boleh dibuka. Dimana pengelola diperbolehkan melayani makan di tempat dengan pembatasan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan (30 orang).

“Untuk pasar malam belum boleh buka. Yang buka itu warung makan dan restoran. Intinya kami meminta masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes) untuk mengantisipasi adanya potensi lonjakan jumlah kasus meski saat ini sedang terjadi penurunan kasus positif Covid-19 di kota Balikpapan,” tambahnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.