BeritaKaltim.Co

Inovasi Kantor Imigrasi Balikpapan, ASIAPP Mendapat Pengakuan Hak Cipta

BERITAKALTIM.CO- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendapatkan pengakuan pencataan hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI

Prestasi membanggakan kembali diperoleh dari salah satu inovasi unggulannya yakni ASIAPP (Aplikasi Aman Penyimpanan Paspor).

Penyerahan surat pencatatan ciptaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementeriam Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Rakha Sukma Purnama yang dilaksanakan di Aula Sudirman Kantor Imigrasi Balikpapan, Kamis (9/9/2021).

Surat pencatatan ciptaan berupa program komputer berjudul ASIAPP dengan nomor pencatatan 000268532, merupakan wujud perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Melalui pencatatan pada DJKI tersebut, maka ASIAPP kini penggunaanya telah dilindungi dan hak ciptanya diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan yang berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan memberikan apresiasi atas pengakuan hak cipta inovasi ASIAPP.

“Ini adalah prestasi yang luar biasa dari pak Rakha (Kakanim Balikpapan), semoga hal ini dapat ditiru oleh instansi lainnya dalam upaya menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Sofyan.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Rakha Sukma Purnama selaku pencipta ASIAPP menyebutkan, jika inovasi ciptaanya tersebut merupakan kado bagi keluarga besar Kanim Balikpapan dan tentunya bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keimigrasian.

Pada kesempatan tersebut juga dilangsungkan penyerahan Satyalancana Karya Satya bagi 7 pns Kanim Balikpapan yang diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim.

“Penghargaan satyalancana ini merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah republik indonesia kepada para pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekeja secara terus-menerus dalam jangka waktu terentu yaitu 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun,” ucapnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.