BERITAKALTIM.CO- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jangan lagi mengembangkan aplikasi pengaduan selain LAPOR!
Penyampaian itu disampaikan saat menjadi Narasumber dalam Fokus Grup Discussion Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Mercure, Rabu (8/9/2021).
“Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) diluncurkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” katanya.
“Dengan adanya SP4N LAPOR! tidak usah lagi mengembangkan aplikasi pengaduan lain, karena SP4N-LAPOR! cepat penanganan setelah permohonan diterima, admin pusat akan meneruskan ke Kaltim untuk ditangani,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah bagus dalam menangani pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!
“Dari Bulan Januari – Agustus 2021 Kalimantan Timur sudah menerima 185 aduan dengan rincian dua yang belum ditindaklanjuti, empat proses, dan 179 sudah diselesaikan. Jadi dapat disimpulkan sinergitas antar Perangkat Daerah dalam penyelesaian pengaduan dan layanan publik berjalan dengan baik,” lanjut Faisal.
Layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, sms 1708 serta aplikasi mobile Lapor! (Android dan iOS).
“Saya berharap setelah adanya Kesepakatan Bersama, percepatan penerapan Aplikasi SP4N LAPOR! dapat maksimal dan rencana aksi yang disepakati berjalan dengan baik sehingga percepatan pembangunan dari masukan partisipasi masyarakat semakin meningkat,” tutup Faisal. #
Sumber: Diskominfo
Comments are closed.