BERITAKALTIM.CO- Nafas segar bagi pelaku usaha di Pantai Segara Sari Manggar Balikpapan Timur yang kembali dibuka oleh pemerintah kota.
Kendati Balikpapan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 6 hingga 20 September 2020.
Dimana Pantai Segara Sari yang masuk di sektor wisata yang mendapatkan relaksasi dari PPKM itu sendiri. Membuat warga yang terlibat di Pantai Manggar Sari Segara Sari ditafsirkan mempunyai luas sekitar 13 km dengan pemandangan air laut yang jernih dan bersih itu dapat meningkatkan kembali sektor ekonomi masyarakat dan tentunya juga bagi pendapatan daerah.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Manggar, Masyur mengatakan dengan adanya relaksasi yang diberikan di sektor wisata ini tentunya sangat berdampak pada ekonomi masyarakat sekitar.
“Sungguh menyenangkan sekali, tetapi kami tetap juga ikut bertanggung jawab untuk menjaga prokes, sehingga mereka yang masuk itu menggunakan protokol kesehatan yang ketat,” kata Masyur, Kamis (9/9/2021).
Mansyur menjelaskan bahwa adanya relaksasi itu juga merupakan bagian dari upaya masyarakat yang memperjuangkan agar pantai tersebut dibuka, salah satunya dengan berkoordinasi dengan Wali Kota Balikpapan.
‘Situasi warga di bawah sesungguhnya pada menjerit itu dengan adanya PPKM ini, menjerit dari sisi faktor ekonomi yang mereka sangat terbatas untuk berusaha, terbatas untuk mencari nafkah. Karena itu mereka mengajukan kepada pemerintah kota,” paparnya.
Lanjutnya, sektor wisata merupakan lumbung ekonomi bagi masyarakat dan juga untuk menambah kas keuangan daerah, dengan dibukanya pantai ini tentu berdampak positif terhadap masyarakat.
“Salah satu tujuan akhir tentang pariwisata adalah bagaimana menghidupkan ekonomi kemasyarakatan, karena ini milik pemerintah, tentu pemerintah bertanggung jawab juga bagaimana masyarakat disekitar ikut juga bisa teratasi mengatasi dampak ekonomi yang mereka saat ini rasakan,” tandasnya.
Terlepas dari itu semua, faktor kesehatan tentunya juga di perhatikan dengan ketat. Dimana dalam PPKM level 4 tertulis sektor wisata dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan jam buka hingga jam 17.00 Wita.
“Menggunakan protokol kesehatan yang ketat, diperiksa suhu badannya, wajib pakai masker, terus dilarang masuk ketika didalam sudah 30 persen kapasitas yang ada sementara stop dulu, menunggu yang didalam keluar, baru boleh masuk,” tutupnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.