BeritaKaltim.Co

BAPPEDA Kaltim Hadiri Rapat Paripurna ke 24 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

BERITAKALTIM.CO – Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menghadiri secara virtual pelaksanaan Rapat Paripurna ke 24 DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pada hari Senin, (13/9/2021).

Hadir dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ke 24 ini, seluruh fraksi di DPRD, Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur beserta seluruh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Agenda dalam Rapat Paripurna ke 24 DPRD Provinsi Kalimantan Timur adalah mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait ketahanan keluarga, pengelolaan barang milik daerah dan perubahan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Kalimantan Timur 2019 – 2023.

Hasil pelaksanaan Rapat Paripurna ke 24 ini adalah memberi perpanjangan waktu penyelesaian kerja kepada seluruh Pansus yaitu selama 1 bulan terkait ketahanan keluarga dan perubahan Peraturan Daerah RPJMD Kalimantan Timur 2019 – 2023 dan sampai akhir november terkait pengelolaan barang milik daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) juga disahkan pada rapat paripurna ke-24 DPRD Kaltim ini.

Ketua Pansus Propemperda Jahidin mengatakan rancangan Perda ini telah diajukan proses fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri, apapun catatan saran perbaikan atau penyempurnaan nantinya sebagai bentuk pembinaan daerah akan ditindak lanjuti bersama.

Menurutnya, secara substansi materi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terdapat materi raperda yang bertolak belakang atau berbenturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

“Mengingat betapa pentingnya ranperda ini untuk segera disahkan dan menjadi pedoman antara pemerintah daerah dengan DPRD provinsi dalam melaksanakan perencanaan pembentukan produk hukum di daerah yang sistematis dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi daerah,” jelasnya.

Adapun tujuan dari Raperda ini untuk memberikan pedoman yang sistematis dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah, memberikan pedoman mengenai pola koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan DPRD provinsi dalam pembentukan dan pembangunan hukum di daerah dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan Propemperda.Selanjutnya pada hari ini pula dijadwalkan pelaksanaan secara terkhusus dan tertutup, Rapat Pansus ketahanan keluarga yang dihadiri oleh Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindagkop dan UMKM, Disnakertrans, Biro Kesra, dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. (adv)

Comments are closed.