BeritaKaltim.Co

PAD Balikpapan Tahun 2021 Baru Mencapai Rp 405 Miliar

BERITAKALTIM.CO- Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan 2021 yang digelar DPRD kota Balikpapan, Selasa (15/9/2021).

Kepala BPPDRD Heamusri Umar mengatakan, dalam RDP pihaknya membahas terkait dengan rencana anggaran perubahan 2021, dari pagu Rp 8,9 miliar pihaknya sudah sepakat dengan Komisi II DPRD Balikpapan.

“Begitu juga dengan strategi optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2021 tentang progres kegiatan program yang dilaksanakan,” ucap Heamusri Umar seusai RDP.

Sementara dari capaian yang ada, kesepakatannya bahwa target Pajak Daerah sampai 2021 itu masih di angka Rp 485 miliar. Dan itu akan disampaikan pada tim Badan Anggaran (Banggar), baik dari DPRD maupun TAPD yang ada di pemerintah.

“Sementara hanya itu pembahasan yang disampaikan dalam RDP,” akunya.

Terkait dengan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Balikpapan di tahun 2021 yang sebelumnya mencapai Rp 692 miliar menjadi Rp 850 miliar di tahun 2022. Ia menyakini bahwa, dengan kolaborasi OPD, stakeholder dan dukungan DPRD, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan.

Dan untuk PAD di tahun 2021 ini baru mencapai Rp 405 miliar per 31 Agustus 2021, dan kurang lebih sudah 70 persenan. Untuk strateginya, dengan melaksanakan beberapa program yang didukung oleh DPRD, pertama pemetaan zona nilai tanah untuk kenaikan NJOP di 2022 dan kedua itu updating data yang harus dilaksanakan.

“Ini program-program yang meski didukung oleh DPRD, sehingga capaian penerimaan target Rp 850 miliar tahun 2022 bisa dilaksanakan,” jelas Heamusri.

Sedangkan untuk PBB di tahun 2021 ini targetnya mencapai Rp 160 miliar, sampai dengan saat ini masih di angka sekitar 40 persen. Namun masih ada 4 bulan, mudah-mudahan ini bisa membantu dalam pembayaran wajib pajak sebagai kewajibannya.

Dirinya harapkan kepada seluruh wajib pajak, ketika masih ada yang punya hutang pajak, pemerintah berikan relaksasai pada bulan September untuk menghapus denda-dendanya.

“Begitu juga dengan 9 pajak lainnya, untuk masa 2012-2020 dan PBB masa pajak 2010-2021,” paparnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.