BeritaKaltim.Co

Azis Syamsuddin Dipanggil KPK, Bagaimana Nasib Rita Widyasari?

BERITAKALTIM.CO- Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil Azis Syamsudin untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (24/9/2021) besok. Hari Jumat adalah ‘hari keramat’ di mana banyak saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan memakai baju oranye khas tahanan KPK, muncul persepsi apakah Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin juga akan ditahan oleh penyidik lembaga anti rasuah itu.

“Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada Wartawan yang mengontaknya, Kamis (23/9/2021).

Pemanggilan itu memunculkan persepsi apakah Azis yang dikenal sebagai politikus Partai Golkar akan langsung mengenakan baju oranye dan ditahan. Pasalnya, beredar berita bahwa Wakil Ketua DPR itu sudah berstatus sebagai tersangka KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjawab secara langsung bahwa Azis telah menjadi tersangka. Dia hanya berusaha memastikan bahwa Azis dipanggi untuk diminta keterangannya oleh petugas KPK.

“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Firli, singkat.

Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.

Nama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang kini masih berada di sel penjara karena kasus korupsi, juga terseret lagi dalam kasus ini. Dia disebut-sebut sebagai salah seorang yang memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju yang merupakan eks penyidik KPK.

Munculnya nama Rita mulai terungkap dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipimpin Ketua Tumpak H Panggabean didampingi oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Sidang etik berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).

Sidang etik dilaksanakan dengan menghadirkan AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Terperiksa. Stepanus adalah penyidik KPK yang tertangkap menerima suap dalam kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam sidang putusan pelanggaran kode etik itu, AKP Stepanus dinyatakan menerima uang yang totalnya senilai Rp10,4 miliar selama menjadi penyidik di lembaga antirasuah itu. Selain suap dalam perkara Wali Kota Tanjungbalai, dia juga menerima suap dari Rita Widyasari sebesar Rp5,1 Miliar.

Duit tersebut, menurut Albertina, diberikan untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasus Rita.

“Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang-lebih sejumlah Rp 5,1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih Rp 4,88 dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta,” ucap Albertina. Maskur Husain adalah seorang pengacara.

Dalam sidang kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, terkuak lagi sejumlah fakta perihal Azis Syamsuddin dan Rita Widyasari. Saksi bernama Agus Sunanto mengakui di depan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/9/2021), bahwa dia sering mengantar Robin ke sejumlah tempat.

Diantaranya bertemu Azis Syamsuddin dan juga ke Lapas Tangerang. Sepengetahuan Agus di Lapas Tangerang bertemu mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

“Ke Lapas Tangerang, lapas perempuan, lebih dari tiga kali menemui seorang perempuan, sepengetahuan saya bu Rita Widyasari,” ungkap Agus.

Rita Widyasari dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Upayanya mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung. Rita dihukum lantaran menerima gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.

Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi.

Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita juga sedang dibidik KPK dengan sangkaan baru, yaitu pencucian uang Rp 436 miliar. Rita diduga menyamarkan asal harta kekayaannya lewat barang mewah. KPK kemudian menyita 103 perhiasan, 32 jam tangan mewah, serta tas dan sepatu mahal Rita. #

Wartawan: le

Comments are closed.