
BERITAKALTIM.CO- Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Balikpapan tentang nota penjelasan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No.13 Th. 2015 terkait pengelolaan sampah rumah tangga.
“Hari ini kita melakukan rapat untuk melakukan revisi terkait Perda nomor 13 tahun 2015 tentang sampah. Misinya adalah untuk mendukung rencana target pengurangan sampah hingga 30 persen,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono usai memimpin rapat paripurna.
Rapat secara virtual dipimpin oleh wakil ketua DPRD kota Balikpapan Budiono didampingi wakil ketua DPRD kota Balikpapan Subari, dan Sabaruddin Panrecalle dan dihadiri oleh anggota DPRD kota Balikpapan di ruang rapat gabungan, Senin (27/9/2021).
Budiono menyampaikan, bahwa revisi Perda sampah rumah tangga itu akan mengatur dan mempertegas sanksi administrasi mengenai sampah yang boleh dan tidak boleh masuk ke Tempat Penampungan Sampah (TPS).
“Denda, tapi sementara inikan ada penahanan KTP, nanti kita akan perjelas di revisi Perda ini,” jelas Budiono.
Ia juga menjelaskan bahwa jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah juga telah dibatasi. Hanya boleh beraktifitas di atas jam enam sore.
Kedua, Sambung Wakil Ketua DPRD, rapat Paripurna akan mencabut satu usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 yang diinisiasi DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot).
“Ketentuan Pemerintah pusat terkait RDTL (Rencana Detail Tata Ruang) diatur oleh pusat, oleh karena itu Raperda itu dicabut,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa dari 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) usulan DPRD dan Pemkot itu. Ada satu Propemperda yang dicabut karena kewenangannya diatur oleh Pemerintah Pusat.
“Itukan program propemperda di tahun 2021 ada 17, 7 inisiatif DPRD dan 10 inisiatif pemerintah kota, nah yang satu tadi, Raperda RDTR itu kita hari ini cabut, karena waktu menyusulkan di paripurnakan pencabutan nya juga penghapusan nya harus di paripurnakan,” tutupnya
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Nusyamsiarni mengatakan, adanya penambahan pasal dalam revisi perda ini dapat memberikan perubahan lebih baik dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Balikpapan.
“Tentunya dengan adanya penambahan pasal dalam Perda sampah tersebut. Dengan adanya aturan membuang sampah kemudian berganti piring, diharapkan dapat memberikan perubahan yang lebih baik,” ujarnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.