BeritaKaltim.Co

Sah ! Jokowi Serahkan Rancangan UU Ibu Kota Negara ke DPR

BERITAKALTIM.CO- Akhirnya yang ditunggu-tunggu terjadi juga. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyerahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Pernyerahan RUU IKN disertai dengan Surpres atau Surat Presiden diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Puan memastikan akan segera menindaklanjuti Surpres RUU IKN tersebut.

“Pada kesempatan ini, kami pimpinan DPR, saya beserta Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad), menerima Pak Mensesneg dan Kepala Bappenas yang membawa surpres dari pemerintah terkait Ibu Kota Negara,” kata Puan saat konferensi pers seusai penyerahan surpres.

“Kami di DPR RI tentu saja akan melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme yang ada, pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapim. Namun tentu saja dari hari ini,” lanjutnya.

Puan berharap pemerintah bisa menyosialisasikan secara komprehensif ke publik mengenai rencana pemindahan ibu kota negara. Puan juga meminta pemerintah menjelaskan secara detail ke publik mekanisme pembiayaan pemindahan ibu kota negara.

“Tentu saja pemerintah harus bisa menyosialisasikan ke publik secara komprehensif perlunya pemindahan Ibu Kota Negara dari sisi ekonomi, sosial, efektivitas pemerintahan, termasuk menyosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya,” sebutnya.

Lebih lanjut Puan meminta pemerintah merancang peraturan turunan dari RUU IKN yang diajukan ke DPR hari ini. Tak hanya itu, dia juga mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan struktur kepemimpinan dan organisasi di ibu kota negara yang baru.

Puan menyebut aset milik negara yang bernilai ribuan triliun juga harus dipikirkan oleh pemerintah. Pemerintah juga diminta memikirkan soal pemindahan lembaga negara asing hingga lembaga negara lainnya ke ibu kota negara baru.

“Juga bagaimana kita memperhatikan tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan IKN. Tentu saja hal itu semuanya sudah menjadi pertimbangan. Hanya karena ini adalah keinginan yang harus kita laksanakan secara bergotong-royong, bersama-sama, tentu hal itu harus menjadi satu hal, menjadi titik fokus dari pemerintah dalam melaksanakan rencana adanya pemindahan ibu kota negara,” tuturnya.

Rancangan Undang-undang IKN Berisi 34 Pasal

Sementara Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan surpres RUU IKN terdiri atas 34 pasal dan 9 bab. Dia menyebut isi dalam UU yang diserahkan ke DPR berisi visi dari Ibu Kota Negara.

“RUU ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab, dan telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah RUU sebagaimana dimuatkan dalam naskah akademik. Jadi naskah akademik dan RUU telah kami sampaikan kepada Ibu Ketua DPR,” ungkap Suharso saat konferensi pers.

“Isi di dalam RUU ini antara lain menyangkut visi dari ibu Kota Negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya, sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya,” imbuhnya.

Suharso memastikan pemerintah akan menyusun dan memastikan detail plan hingga masterplan yang sudah tersedia terkait ibu kota negara jika RUU IKN sudah disetujui DPR. Dia menegaskan pembangunan ibu kota negara juga akan dilakukan secara bertahap.

“Sekali lagi pembangunan IKN ini bukan pembangunan yang kita laksanakan dalam waktu yang katakanlah 3, 4 tahun, atau 2 tahun, tapi kita lakukan secara bertahap, dan hari ini kita sebenarnya sudah memulai untuk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah infrastruktur logistik di sekitar Kaltim untuk menunjang IKN yang akan datang. Selebihnya saya kira nanti di dalam pembahasan yang akan datang mengenai muatan substansi, materi yang akan dibahas di dalam pembahasan yang akan datang,” papar Suharso. #

Wartawan: le |

Comments are closed.