BeritaKaltim.Co

Syafruddin Gelar Sosper, Ajak Masyarakat Sadar Membayar Pajak

BERITAKALTIM.CO- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syafruddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Jalan Bakti ABRI RT 52 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Sabtu (25/9/2021).

Kegiatan Sosper ini dihadiri Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Gunung Samarinda Halili Adi Negara dan tokoh masyarakat dan sejumlah ketua Rukun Tetangga (RT) Gunung Samarinda dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam sambutannya, politisi PKB itu menyinggung tentang kendaraan bermotor yang plat luar Kaltim. Hal ini dikarenakan pajaknya tidak masuk dalam kas daerah sehingga secara tidak langsung merugikan daerah.

“Kendaraan bermotor wara-wiri di jalan yang di bangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tetapi giliran bayar pajaknya di luar Kaltim, ini tentu merugikan daerah,” jelas Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan.

Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada penggunaan kendaraan luar Kaltim khususnya di wilayah Balikpapan agar segera merubah plat kendaraannya melalui mekanisme mutasi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Adanya kesadaran membayar pajak sangat penting karena kaitannya dalam berkontribusi bagi pembangunan mulai dari infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan hingga perekonomian.

Sosialisasi yang membahas tentang pungutan pajak daerah masing-masing pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor (PBBNK), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok juga dihadiri pemateri dari Seketaris Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham.

Idham menyampaikan kepada masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat termasuk swasta didalamnya akan digunakan untuk kepentingan bersama.

Kendati demikian, baik pemerintah maupun masyarakat harus memiliki kesepahaman. Ia menyebutkan masyarakat harus memiliki kesadaran tentang kewajiban membayar pajak, sedangkan pemerintah juga perlu meyakinkan bahwa pengelolaan pajak benar-benar dilakukan sesuai peruntukkannya.

“Pemerintah juga harus memberikan berbagai kemudahan guna menarik minat dan kesadaran warga agar taat pajak,” ucap Idham.

Seusai sosper Syafruddin menyampaikan bahwa sosper perda pajak ini sebagai upaya sosialisasi dan penyebarluasan terkait perubahan Perda pajak daerah.Ini merupakan bagian tugas dan tanggung jawab seluruh anggota legislatif untuk mensosialisasikan ke dapilnya masing-masing.

” Agar masyarakat sadar pajak, dan mengerti alur pajak ke mana. Inilah tugas DPRD mensosialisasika, jangan hanya duduk aja tapi bekerja. salah satu kInerja DPRD yaitu melahirkan perda yang berprioritas pada rakyat,” jelasnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.