BERITAKALTIM.CO – Kehadiran perusahaan kelapa sawit PT KLJ mengusik warga Kampung Damai Seberang, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Warga melakukan aksi unjukrasa, mengajukan sejumlah tuntutan.
Dalam aksi unjukrasa itu, warga menutup akses jalan umum yang biasa dilewati kendaraan perusahaan. Alasan penutupan tersebut karena pihak perusahaan tidak juga membuat gorong-gorong maupun tapak di tanah warga yang kena gusur untuk jalanan.
“Yang menutup jalan ini, semua warga pemilik lokasi yang kena jalanan mulai dari kilometer (KM) 0 sampai KM 15,” kata Jon Albet, salah seorang warga yang melakukan aksi unjukrasa, Rabu (13/10/2021).
Warga di sana menghibahkan tanah untuk menjadi jalan yang digunakan perusahaan. Konpensasi dari hibah tersebut, dibangun jalan termasuk juga gorong-gorong dan tapak tanah.
Karena tidak memenuhi janji, akhirnya warga kesal dan mengambil kembali tanah yang sempat dihibahkan.
“Selama ini perusahaan kurang melakukan koordinasinya sama masyarakat setempat, sedangkan tanah yang dilintasi perusahaan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik warga,” ujar Jon Albert.
Dikatakan Jon Albet, sekarang warga menuntut ganti rugi kepada perusahaan PT KJL karena tanahnya kena jalanan. Apabila perusahaan mau ganti rugi baru warga akan kembalikan jelanan seperti semula.
“Awalnya jalanan ini lebarnya hanya enam meter, kami hibahkan yang dua meter menjadi delapan meter,” ujar Jon Albet.
Ia menuturkan, tanah yang dihibahkan warga yang dua meter ada perjanjian dengan perusahaan, ia berjanji akan membuatkan gorong gorong maupun tapak untuk warga, akan tetapi hingga pembangunan jembatan selesai gorong gorong maupun turap dan tapak tidak kunjung dibuat.
“Kami berharap pihak perusahaan berniat baik duduk dengan kami untuk membicarakan masalah ini,”ungkapnya.
Warga lainnya, Yohanis yang memiliki lahan di KM 4, mengusik perusahaan yang membangun jembatan namun tak sosialisasi dengan warga.
“Kami sebenarnya sudah bosan dengan janji janji perusahaan ini,” ujarnya. Padahal pertemuan dengan pihak perusahaan pernah dilakukan dengan difasilitasi oleh Camat.
Sementara itu koordinator warga yang melakukan demo Jones Silas menyampaikan, penutupan jalan itu sudah yang kedua kalinya, yang pertama dulu pada tanggal 14 Juni 2021 sudah melakukan mediasi di Kantor Camat Damai, akan tetapi dalam perjanjian yang disepakati dalam mediasi tidak mebuahkan hasil yang memuaskan.
“Maka dari itu kami saat ini melakukan demo penutupan jalan kembali,”kata Jones Silas.
Dikatakan Jones Silas, waktu mediasi pertama dulu sempat dihadiri dari pihak manajeman perusahaan, dan disaksikan Kapolsek dan Camat, dan pada waktu itu warga memberi tenggang waktu sekitar satu minggu, hingga batas waktu yang dijanjikan tidak ada respon dari pihak perusahaan, akhirnya pada tanggal (23/6/2021) warga mencabut BAP tertanggal 18 Desember 2020 yang memberi 8 meter menjadi 6 meter kembali.
“Jalan kami kembalikan semula ke 6 meter sama dengan jalan yang ada di Kampung Damai Kota,” bebernya. #
Wartawan: le
Comments are closed.