BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim tengah mengadakan program relaksasi pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 973/K499/2021 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan, S.A.C Halib AQ mengatakan keringanan pajak ini diberikan kepada semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Adapun klasifikasi yang diberikan untuk roda dua sebesar 7,5 persen dan untuk roda empat sebesar 5 persen dari pokok pajak.
“Jadi kedua -duaanya tidak ada sanksi administrasi nya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun dari jasa Raharja masih ada. Untuk diskon ini berlaku dari 2 Oktober hingga 2 November, berlaku selama 1 bulan saja,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/10/2021).
Dijelaskannya, perlakuan yang sama juga diberikan kepada kendaraan yang menunggak pajak, mereka tidak ada sanksi administrasi nya baik yang menunggak setahun atau lebih dari setahun. Kemudian untuk PKB tetap ada, namun ada diskon yang diberikan.
Adanya program ini, Ia menyebutkan ada terjadi peningkatan pembayaran pajak dari masyarakat cukup signifikan di Kalimantan Timur.
“Secara UPTD kami belum tarik data karena kami bekerja secara sistem. Hari Senin kemarin terjadi peningkatan dimana untuk penerimaan pajak, baik yang kendaraan baru dengan orang yang mengulang kendaraan kembali itu sekitar Rp 2,6 miliar. Yang biasanya berkisar Rp 2,3 dan Rp 2,4 miliar,” bebernya.
Selain informasi dari media sosial, sosialisasi juga digencarkan kepada masyarakat. Dimaan pihaknya sudah menggelar sosialisasi pada hari Senin lalu di kelurahan Prapatan dengan melibatkan 38 RT.
“Jadi kami sudah sampaikan ke sub yang terkecil, bilang orang itu akar rumput. Dan hari Jum’at nanti kami lanjut di Kelurahan Kelandasan Ilir,” terangnya.
Lanjutnya, diskon diberikan kepada masyarakat ini bagian dari program pemerintah provinsi dalam membantu masyarakat yang lagi kesulitan di tangah pandemi.
“Jadi dengan adanya diskon yang diberikan masyarakat ini. Paling tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat pada saat Pandemi Covid-19 yang menjadikan ekonomi masyarakat melemah. Sehingga dalam hal ini Pemerintah Provinsi memberikan keringanan-keringanan ini,” pungkasnya. #
Wartawan:
Comments are closed.