Bagi warga Muang Dalam, mereka merasa aneh kepada oknum aparat pemerintah maupun oknum kepolisian yang seolah tutup mata dengan keresahan yang dialami warga. Warga Muang Dalam merasa ada yang ditutup-tutupi oleh oknum-oknum itu.
Pertambangan batu bara di Desa Muang, cerita warga di sana, sudah berlangsung sekitar 3 tahun silam. Jika selama itu aparat tidak mengetahui, dianggap hanya upaya menutup-nutupi dan memberi petunjuk dalam aksi eksploitasi tambang batu bara itu aparat ikut terlibat sebagai penikmat manfaat.
Puncak keresahan warga Muang Dalam, setelah terjadi banjir besar pada bulan September 2021 lalu. Air bah membawa partikel batu bara terbawa arus mengotori lahan-lahan tani warga di sana.
Sejak itu, perlawanan warga Muang Dalam berlangsung. Mereka melakukan sejumlah aksi turun ke jalan, membuat petisi dan spanduk serta memblokade jalan yang digunakan mengangkut batu bara.
“Kami seluruh warga Muang Dalam menolak dengan keras dan menutup adanya aktivitas pertambangan batubara di wilayah Muang Dalam,” begitu tulisan pada sebuah spanduk yang dilengkapi tandatangan warga.
Warga merasa, aksi pertambangan batu bara di kawasan itu illegal alias PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Sudah menjadi hal umum didengar oleh warga, kalau penambangan di kampung mereka disebut dengan penambangan “koridor”.
Penambangan batu bara “koridor” maksudnya adalah kegiatan pertambangan dengan izin “koordinasi”. Pelaku penambangan menggali lahan dan mengambil tambang batu bara di dalamnya, sedangkan soal izin diurus dengan berkoordinasi oknum-oknum aparat saja.
Praktik koruptif ini berlangsung sudah lama. Tidak sedikit media-media memberitakan, namun tidak juga bisa diberantas. Sejumlah pengusaha di Kota Samarinda mengistilahkan, kondisi penjarahan batu bara dari perut bumi yang sedang terjadi di Kalimantan Timur lebih parah dengan era banjir kap masa lalu. Era banjir kap adalah di mana terjadi penebangan hutan secara besar-besaran yang sebagian adalah tebangan liar. #
Wartawan: Charle
Comments are closed.