BERITAKALTIM.CO- Sempat ramai jadi pergunjingan publik tentang penggunaan jenis-jenis vaksin tertentu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin yang beredar di Indonesia, mulai dari Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, hingga Pfizer, boleh digunakan. MUI meminta masyarakat tak perlu khawatir dan memperdebatkannya.
“Kita berharap masyarakat secara umum mematuhinya (program vaksinasi). Kalau MUI sudah memfatwakan, itu sudah tanggung jawab MUI. Membolehkan itu (vaksin) karena ada dasarnya. Karena kita melihat bahwa pencegahan melalui vaksin baru satu-satunya cara,” kata Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen, dikutip dari Kantor Berita Antara (1/9/2021).
Hosen mengatakan MUI tak semata-mata mengeluarkan fatwa tanpa didasari konteks yang sedang terjadi. Indonesia masih menjadi salah satu negara yang tingkat penularannya tinggi dan tak sedikit masyarakat meninggal akibat terpapar COVID-19.
Selain itu, salah satu upaya menekan laju penularan serta kematian adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M serta mengikuti program vaksinasi. MUI menegaskan apa pun yang terkandung dalam vaksin itu bisa digunakan dalam keadaan darurat.
“Jadi, ini kondisinya sudah bukan main-main lagi, sudah terang benderang dampaknya. Saya juga heran masyarakat masih mempertanyakan vaksin ini. Walaupun ini haram zatnya, tapi dibolehkan karena darurat dan ada hajat. Hajatnya apa? untuk mencegah. Karena dalam hukum Islam yang namanya perlindungan jiwa itu adalah nomor dua, sebelum perlindungan agama,” katanya.
Comments are closed.