BERITAKALTIM.CO- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia resmi merilis aturan baru terkait perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2021 kemarin.
Adapun, syarat bagi pelaku perjalanan udara dalam aturan itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Untuk penerbangan dari atau ke bandara udara di Pulau Jawa dan pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan, Retnowati mengatakan untuk Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan selalu mengikuti aturan dari pemerintah pusat dan daerah.
Dimana aturan yang berbeda dari sebelumnya juga pada anak dibawah umur 12 tahun yang awalnya tidak diperbolehkan, kini boleh untuk melakukan penerbangan.
“Kalau yang kemarin kan belum diperbolehkan, kalau untuk SE yang baru ini untuk anak dibawah 12 tahun itu sudah diperbolehkan, tapi persyaratannya ya itu tadi, tetap ada persyaratannya dan itu mengikuti aturan daerah tujuannya masing-masing,” kata Retnowati saat ditemui awak media, Senin (25/10/2021).
Yang mana, kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Retnowati juga menghimbau kepada pengguna jasa tetap mematuhi protokol kesehatan. Di SE itu juga menerangkan, dalam hal surat keterangan PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
“Tetap melakukan protokol kesehatan, dan lebih memperhatikan daerah yang akan menjadi tujuan, karena di aturan menyebutkan dari dan ke tempat tujuan,” pungkasnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.