
BERITAKALTIM.CO- Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 telah dilaksanakan lewat rapat paripurna DPRD Kaltim yang ke 28.
Berkaca pada penyerapan APBD Murni tahun 2021, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Muhammad Sa’aduddin mengatakan bahwa proses evaluasi kinerja secara keseluruhan wajib dilakukan, mengingat minimnya penyerapan APBD.
“Ya pasti evaluasi atas kinerja tahun berjalan akan dipakai sebagai masukan perencanaan tahun yang akan datang,” ungkap Sa’aduddin saat dikonfirmasi via whatsAap, Rabu (10/11/2021).
Selain itu, ia menjelaskan secara eksplisit sejumlah point yang harus dievaluasi, salah satunya yakni peningkatan kualitas pengganggaran.
“Masukan diantaranya adalah peningkatan kualitas penganggaran sehingga apabila dokumen anggaran terbit segera bisa dieksekusi. Peningkatan kualitas prosedur pengadaan barang jasa, supaya proses pengadaan bisa dilakukan diawal tahun sehingga waktu yang tersedia lebih luang,” paparnya.
Lebih lanjut, selain 2 hal tersebut ia juga membeberkan bahwa persiapan sistem yang baik juga sangat diperlukan dalam rangka mendukung kinerja setiap perangkat teknis.
“Persiapan sistem yang lebih baik, juga sangat diperlukan,” paparnya.
Untuk diketahui bahwa hingga saat ini penyerapan APBD murni tahun 2021 mencapai 57 persen, belum termasuk Bosnas.
“Per tanggal 5 November, 57 persen, belum termasuk penyerapan untuk BLU dan BOSNAS,” pungkasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.