BERITAKALTIM.CO- Dipukul pakai bangku oleh paman sendiri, Yustina B Hera, tidak terima. Dia melaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang dan kini kasusnya ditangani pihak kepolisian.
“Betul. Kami menerima laporan dari korban yang mengalami pemukulan, Ibu Yustina dan suaminya,” kata Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Yasir S.H.
Peristiwa kekerasan itu terjadi Rabu 10 November 2021 lalu di kawasan jalur 2 Tenggarong-Samarinda di Desa Bukit Raya RT 16, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Malam itu, sekitar pukul 23.30 Wita, Yustina dan suaminya bernma Frans Hayon mendatangi lahan yang mereka klaim telah menjadi milik mereka di kawasan itu.
Dia datang malam-malam karena ingin memastikan adanya kegiatan ilegal penambangan batu bara di lahan itu. Karena merasa lahan itu adalah milik mereka, Yustina menahan mobil yang keluar masuk di sana. Dia meminta setop pengambilan batu bara ‘koridoran’ itu, karena tidak ada konpensasinya buat mereka selaku pemilik lahan.
Saat terjadi penyetopan kendaraan truk-truk mengangkut batu bara, datang Bil dan dua orang anaknya. Bil adalah paman dari Yustina.
Awalnya hanya cekcok. Bil tidak mau ada penyetopan aktifitas menambang oleh Yustina. Tidak hanya bersitegang mulut, Bil juga melakukan pemukulan dengan kursi.
Akibatnya, Yustina mengalami luka-luka serius. Tulang iga patah, kepala memar dan bibir pecah. Dia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Parikesit Tenggrong dan mendapatkan perawatan.
Cerita Yustina, lahan itu sudah dibelinya seharga Rp40 juta sejak 8 tahun lalu. Tanah itu dibelinya dari seorang bernama Toto yang sudah meninggal dunia. Adanya jual-beli tanah itu diketahui oleh Bil.
Namun pada tahun 2016 mulai terjadi penggalian batu bara ‘koridoran’. Yustina dan Frans mengaku tidak digubris lagi oleh pamannya itu sebagai pihak yang merestui lahan tersebut digarap penambang.
“Kita serahkan prosesnya kepada polisi,” kata Yustina kepada beritakaltim.
Karena kasus tersebut terjadi di lingkungan keluarga sendiri, pihak kepolisian masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak melakukan perdamaian. Namun kalau tidak terjadi juga perdamaian, polisi akan melanjutkan dengan membawa kasus tersebut diproses hukum. #
Wartawan: Hardin
Comments are closed.