BeritaKaltim.Co

Golkar Minta Gubernur tak Ikut Campur Masalah Pergantian Ketua DPRD Kaltim

BERITAKALTIM.CO- Pernyataan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi terkait masalah pergantian Ketua DPRD Makmur HAPK, jadi polemik. Terutama di kalangan pengurus Golkar, yang merasakan adanya upaya intervensi dari eksekutif terhadap rumah tangga legislatif.

Salah satu pengurus DPD Partai Golkar Kaltim yang juga anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustofa, terang-terangan meminta agar pihak eksekutif (Gubernur dan wakilnya) tidak intervensi. Sebelumnya Wakil Gubernur Hadi Mulyadi mengatakan tidak akan melayani surat dari pimpinan DPRD terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim, lantaran masih ada gugatan kasusnya di Pengadilan Negeri Samarinda.

“Kita tunggu sampai ada keputusan pengadilan yang inkrah,” kata Hadi Mulyadi.

Menanggapi hal itu, anggota Fraksi Partai Golkar Yusuf Mustofa yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara itu mengatakan, masalah pergantian pimpinan DPRD bukan menjadi ranah Gubernur Kaltim selaku eksekutif. Kapasitas Gubernur sebagai Kepala Daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Dalam hal surat permonohan pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud, menjadi ranah rumah tangga DPRD Kaltim. Dimulai dari permintaan fraksi Partai Golkar untuk melakukan rotasi alat kelengkapan dewan (AKD), kemudian diagendakan dan dibawa ke paripurna. Pada tingkat paripurna akhirnya diputuskan pergantian Ketua DPRD Kaltim, setelah melewati persetujuan para anggota DPRD Kaltim.

Menurut Yusuf Mustofa, surat permohonan dari pimpinan DPRD ditujukan kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim. Sistim distribusi surat diatur juga oleh peraturan Tata Tertib DPRD Kaltim, di mana ada batas waktu tertentu. Surat itu harus terus mengalir ke Mendagri.

“Jadi tidak ada urusan gubernur mensahkan. Pemerintah Daerah hanya menjalankan fungsi meneruskan surat tersebut ke pemerintah pusat. Setelah diterima Mendagri, baru kemudian dilakukan penetapan,” kata Yusuf Mustofa kepada beritakaltim.co, Selasa (16/11/2021) di Gedung DPRD Kaltim.

Menyangkut gugatan yang dilakukan Makmur HAPK ke Pengadilan Negeri Samarinda, menurut Yusuf Mustofa, tidak ada kaitan sama sekali dengan gubernur. Apalagi yang digugat perdata adalah unsur-unsur di dalam kelembagaan Partai Golkar sendiri. Makmur menggugat Ketua Umum Partai Golkar dan juga Ketua DPD Partai Golkar Kaltim serta sekretarisnya.

“Tidak ada gugatan ke gubernur,” ujarnya.

Jika Gubernur atau unsur Pemprov Kaltim tetap tidak melaksanakan tugasnya meneruskan surat pdari DPRD Kaltim untuk pergantian jabatan Ketua DPRD Kaltim, maka menurut Yusuf Mustofa, ada konsekuensinya. Partai Golkar akan memertimbangkan untuk membawa Gubernur ke ranah hukum.

Wartawan : hardin

Comments are closed.