BeritaKaltim.Co

Penambangan Batu Bara Ilegal di Balikpapan, Polisi Amankan Pelaku

BERITAKALTIM.CO- Polresta Balikpapan melalui Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus tambang Ilegal di kawasan Jalan Batu -Batu, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

“Kita berhasil mengamankan satu tersangka pelaku penambang batu bara ilegal di perbatasan Balikpapan dan Kutai Kartanegara (Kukar),” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar Pres Rilis di Mapolresta Balikpapan, Jumat (19/11/2021).

Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, dalam konferensi pers menuturkan, terungkapnya kasus tambang ilegal tersebut berawal dari pengecekan di lapangan antara Pemkot Satpol PP dan Polsek Balikpapan Utara.

Kemudian didapati bahwa ada penambangan di perbatasan Kota Balikpapan dan Kukar, tepatnya di KM 24 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dari Satpol PP melaporkan itu, kemudian pihaknya langsung melakukan tindakan.

“Dan yang bersangkutan satu orang kami amankan, atas nama SHR yang merupakan pengawas lapangan di lokasi penambangan,” ujarnya.

Selain SHR, lanjut Kapolresta Balikpapan, masih ada pelaku lainnya yang saat diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial ZK.

“Jadi pelaku yang masuk DPO berinisial ZK merupakan seseorang yang memberikan modal untuk penambangan batu bara,” jelasnya.

Untuk batu bara sendiri, belum ada yang terjual, yang total jumlah batu-bara tersebut di TKP berjumlah sekitar 1500 metrik ton dengan luasan area tambang ilegal kurang lebih seluas 2 hektare.

Berkaitan dengan hal ini, semua saksi pihaknya lakukan pemeriksaan termasuk pelapor sendiri dari Satpol PP. “Untuk Barang Bukti (BB) yang kami amankan dua buah eksavator dan Sampel batubara,” ucapnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahu 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara kemudian junto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja per atas Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang karena telah melakukan perbuatan termasuk masuk 55 dan 56. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.