
BERITAKALTIM.CO- Perseteruan internal Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Balikpapan, yang memberhentikan Syukri Wahid dan Amin Hidayat dari keanggotaan berdasarkan hasil putusan sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) mendapat perlawanan.
Melalui konferensi pers, kedua senior PKS tersebut membeberkan beberapa keganjalan dalam tuduhan melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik kategori berat yang dilakukan DPD PKS Balikpapan.
Syukri Wahid dan Amin Hidayat menolak keputusan tersebut. Keduanya menyatakan banding ke Mahkamah Partai. Karena menggangap keputusan MPDP memberhentikan sebagai anggota partai dan bukanlah keputusan final.
“Sidang ini adalah sidang disiplin organisasi bukan sidang Mahkamah Partai. Mahkamah Partai ini ada di Jakarta, selama belum di Jakarta saya menganggap belum final,” ujar Syukri Wahid saat konferensi pers pada Selasa (23/11/2021).
Syukri menuturkan dalam salinan putusan sidang MPDP yang telah diterimanya partai diminta menindaklanjuti untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena telah diberhentikan atau keanggotaanya telah dicabut.
“Saya dianggap tidak menjalankan amanat yang ditugaskan partai. Poin pentingnya memberhentikan saya dan Pak Amin Hidayat dari keanggotaan PKS dan menarik kartu anggota dan ketiga meminta struktur melakukan PAW kami di DPRD Kota Balikpapan,” ujarnya.
Syukri menyebut selama proses sidang MPDP, Majelis Sidang telah melanggar panduan Partai No 2 tahun 2021 tentang kode etik PKS, pasal 1 ayat 15.
“Sidang tersebut harusnya bisa menghadirkan saksi, pengujian alat bukti, ahli, pihak lain untuk pembuktian,” sanggahnya.
“Namun kami tidak diberikan hak untuk membela diri sehingga tidak terjadi fairness dalam proses persidangan tersebut. Hal ini telah kami ajukan dalam eksepsi atau keberatan tertulis yang dibacakan pada persidangan ke-2 tanggal 7 November 2021,” sambung Syukri Wahid.
Anggota DPRD Balikpapan tiga periode dari Partai PKS itu menilai, persidangan MPDP jelas melanggar prosedur beracara, melanggar kode etik Partai dan melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan dan hak asasi manusia.
“Saya menolak amar putusan sidang MPDP terkait dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik PKS dalam kategori berat,” tegas Syukri Wahid.
Syukri membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya, ia akan membawa kasus ini ke Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Kaltim. Juga akan menggugat Partai berlambang Padi dan Kapas itu di Pengadilan Negeri karena bertindak tak sesuai prosedural.
Tak sampai di situ, kesaksian palsu dalam sidang MPDP tanggal 10 Oktober 2021 yang menuduhnya mengikuti agenda nasional Partai Gelora juga akan dipidanakannya. Sebuah kesaksian palsu yang memperlihatkan alat bukti berupa foto akun pribadinya menghadiri sebuah acara melalui zoom meeting 19 April 2020 lalu.
Semula, kata Syukri, acara itu adalah Munas Gelora Online, lalu diubah menjadi Rakornas Gelora Online.
Faktanya kata Syukri, baik di situs resmi Partai Gelora atau browsing berita di internet, tak ada satupun kegiatan Gelora skala Nasional pada tanggal tersebut seperti yang dituduhkan.Lagipula, seseorang baru bisa dikatakan menjadi anggota suatu partai politik dengan bukti terdaftar melalui kartu tanda anggota Partai.
“Bagaimana mungkin sebuah sidang peradilan bisa menjadikan barang bukti palsu menjatuhkan sebuah sanksi yang begitu berat kepada seseorang,” ucap dia.
“Tuduhan ini jelas sebuah fitnah dan bisa menjadi delik pidana karena masuk dalam kategori pasal tuduhan palsu. Sampai detik ini tak satupun bukti kami menjadi anggota di partai lain,” ujar Syukri Wahid.
Sementara itu, Amin Hidayat mengaku kaget menerima surat putusan sidang MPDP tersebut pada Sabtu kemarin, diantar langsung ke rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita.
“Jadi keputusannya sudah keluar, setelah saya baca memang hasilnya seperti yang disampaikan Pak Syukri tadi. Jadi kami diberikan keputusan diberhentikan dan dicabut keanggotan dari PKS,” ujarnya.
Adapun beberapa alasan, pihaknya juga sudah memberikan sanggahan dalam surat eksepsi atas tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Dirinya juga dituduhkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda dengan bukti-bukti yang dianggap tidak valid. Menurutnya bukti-bukti tersebut seperti dibuat-buat.
“Salah satu bukti yang disodorkan kepada saya pas sidang waktu itu adalah salah satu foto majelis taklim di rumah pak Wakil Gubernur (Wagub) di Samarinda. Dan itu menjadi salah satu bukti,” tambahnya.
Lanjut dia terangkan, tuduhan kedua yang dilayangkan kepadanya adalah foto dirinya bersama Fahri Hamzah. Itu dia terangkan merupakan foto tahun 2018 dan pada saat itu, dia katakan belum ada yang namanya partai Gelora.
“Jadi memang hal ini keliatan betul dibuat-buatnya. Jadi saya dituduh memiliki dua kartu tanda anggota dengan bukti-bukti tersebut. Semestinya dibuktikan dengan kartu tanda anggota, tapi kan ini gak ada hanya asumsi mereka saja,” bebernya.
Kemudian tambah dia, yang paling fatal dan dirinya juga sudah mengajukan eksepsi keberatan. Bahwa ada salah satu dakwaan ke dirinya, yang menuding mengadakan satu kegiatan mendatangi wali kota pada saat itu, dengan tidak berkoordinasi dengan partai. Foto tersebut kata dia, diambil oleh salah satu oknum diambil dari Media Sosial di tahun 2016.
“Jadi saya dituduh mengadakan kegiatan tanpa berkoordinasi dengan partai dan waktu pak Rahmad Mas’ud belum menjadi wali kota melainkan masih menjadi Wakil Wali Kota. Dan itu sangat fatal sekali,” jelasnya.
Dalam hal ini pihaknya juga sudah mengajukan keberatan eksepsi kepada oknum tersebut, dan meminta yang bersangkutan untuk berhati-hati. Karena jangan sampai bukti yang dia berikan merupakan bukti palsu yang diberikan ke persidangan.
Tak sampai disitu, sama halnya dengan Syukri Wahid, dirinya juga dituding tidak optimal dalam menjalankan kebijakan-kebijakan partai.
“Saya saat ini diamanahii duduk di Komisi III dan sebagai wakil Ketua Fraksi PKS Balikpapan, kemudian sebagai anggota Banggar dan Pansus. Jadi tidak ada alasan kami tidak terlibat di DPRD Balikpapan. Dan setiap reses kami juga selalu koordinasi dengan DPC setempat di sini Balikpapan Utara. Selanjutnya Advokasi -advokasi hasil reses kami juga cantumkan semua kegiatan kami membawa fraksi PKS, jadi tidak ada alasan diberhentikannya saya karena tidak optimal dalam kegiatan kepartaian,” tegasnya.
Bahkan kewajiban yang lain dirinya juga telah melaksanakan iuran wajib anggota dewan (IWAD) yang jumlahnya dia anggap sangat fantastis.
“Artinya jika dibandingkan dengan teman-teman atau partai lain PKS paling tinggi iurannya. Itu juga yang dituduhkan ke kami dan dinyatakan kami tidak tunduk aturan itu. Jadi memang tuduhkan ke kami berdua semuanya seperti dibuat-buat,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji memberi jawaban singkat dengan mengatakan belum mengetahui persis putusan sidang MPDP PKS Balikpapan.
“Saya belum terima salinan putusannya, rinciannya saya tidak tahu. Kalau Syukri Wahid dan Amin hidayat keberatan ada mekanismenya,” tandas Sonhaji. #
Wartawan: thina
Comments are closed.