BERITAKALTIM.CO– Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menanggapi soal pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang Natal dan libur Tahun Baru 2022.
Seperti diketahui, Indonesia secara keseluruhan akan menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021.
Deni sapaan karibnya ini mengaku, kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap eksistensi UMKM di Indonesia, terkhusus di Samarinda.
Bagaimana tidak, menurutnya, beberapa waktu terakhir seiring dengan status penurunan positif Covid-19, kondisi perekonomian masyarakat mulai berjalan dengan baik.
Kendati, akan kembali menurun jika pembatasan kegiatan masyarakat dibatasi, yaitu saat libur natal dan tahun baru 2022.
“Seperti tepian yang sudah dibuka, nah ini dikhawatirkan mereka akan terdampak lagi,” jelas Deni, Jum’at (3/13/2021).
Namun, pihaknya juga tak bisa memungkiri, kebijakan tersebut perlu dilakukan guna mencegah lonjakan kasus covid-19, terlebih di momen yang rentan aktifitas ramai.
“Kalau kita mendukung saja selama itu bisa menekan Covid-19, jangan sampai nanti ketika ada pelonggaran bisa jadi cluster penyebaran (Covid-19) lagi,” tambahnya.
Oleh hal tersebut, Ia menegaskan, Pemkot tetap akan memberlakukan pembatasan aktifitas masyarakat tersebut sebagaimana interuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021.
“kita menghimbau agar seluruh masyarakat kota Samarinda bisa terus menerapkan protokol kesehatan agar tak ada penyebaran Covid-19 lagi,” pungkasnya. #
Wartawan: RH/ADV
Comments are closed.