BERITAKALTIM.CO- Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara mendesak Pemerintah provinsi Kaltim agar tidak memperpanjang izin 2 perusahaan batu bara yakni PT. Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT. Multi Harapan Utama (MHU).
Hal tersebut disampaikan disejumlah kesempatan, salah satunya yakni pada saat PKC PMII melaksanakan kegiatan unjuk rasa di depan kantor cabang PT. KPC jalan Wijaya Kusuma, kota Samarinda dan di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, jalan MT. Haryono, Selasa (7/12/2021).
Ketua umum PKC PMII, Zainudin mengatakan dengan mempertimbangkan azas manfaat serta kurangnya kontribusi ke dua perusahaan tersebut pada pembangunan di Kaltim maka sudah layak bahwa ijinnya tidak perlu diperpanjang.
Selain itu, PT. MHU disinyalir memiliki puluhan bahkan ratusan lubang tambang yang belum direklamasi sehingga menimbulkan 1 orang korban jiwa yang meninggal.
“Kita bisa lihat dengan beroperasinya ke dua perusahaan tersebut di Kaltim, yang semula diharapkan mampu membantu masyarakat justru merugikan masyarakat. Mulai dari pencemaran lingkungan, Jamrek yang cendrung diabaikan serta dana CSR yang tidak transparan,” urai Zainudin saat ditemui di lokasi unjukrasa.
Oleh karena itu pihaknya menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup yang cendrung lambat dan tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
“Dengan banyaknya kerusakan hutan dan lingkungan yang terjadi maka kita sangat menyesalkan lambatnya kinerja DLH untuk melaksanakan pengawasan serta penindakan pada pelaku perusakan lingkungan,” bebernya.
Lebih lanjut, PKC PMII Kaltimtara akan melaksanakan koordinasi dengan Pengurus Besar (PB) PMII agar mendesak kementrian ESDM agar tidak memperpanjang ijin ketua perusahaan tersebut.
“Kita akan koordinasikan ke PB PMII supaya mendesak kementrian ESDM agar tidak memperpanjang ijin PT. MHU dan KPC,” pungkasnya.
Sementara perwakilan PT. KPC kota Samarinda, Fauzan Rida mengatakan agar pihak PKC PMII menyurati dan memberikan pihaknya secara tertulis terkait tuntutan dari peserta aksi.
“Tadi kami meminta secara tertulis tuntutan mereka sehingga kami bisa mempelajarinya. Untuk kewenangan perpanjangan ijin, pihaknya hanya menunggu karena kewenangan ada ditangan kementrian ESDM,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa keberadaan PT. KPC sangat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kutai Timur.
“Masyarakat pasti melihat kontribusi PT. KPC terutama pada roda perekonomian masyarakat, pun KPC beroperasi sejak Kutai Timur belum ada dan pada waktu itu masih tergabung dalam Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.