BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kecamatan Balikpapan Selatan melakukan sosialisasi, menindaklanjuti hasil monitoring Komisi III DPRD bersama Panitia khusus Aset dan Rapat Koordinasi Camat dengan perangkat daerah.
Sesuai dengan hasil temuan pemilik ruko rata-rata melanggar fasilitas umum yang telah diserahkan Prsarana Sarana Utilitas (PSU) pengembang PT Sinar Mas Wisesa kepada pemerintah kota Balikpapan.
Sosialisasi ini membahas tentang pelanggaran fasilitas umum kepada 150 orang pemilik ruko atau bangunan yang berada di Ruko Sentra Balikpapan Baru, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan, Jumat (10/12/2021).
Hadir dalam sosialisasi ini Komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang, Ali Munsjir, Amin Hidayat, Camat Balikpapan Selatan Heru Rosandy, Dinas terkait dan pemilik ruko dan bangunan.
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut temuan pansus aset dan sidak Komisi III di ruko sentra Eropa Balikpapan Baru, kelurahan Damai Baru Balikpapan Selatan dengan pemilik ruko dan bangunan,” jelas anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang seusai sosialisasi di Aula Kecamatan Balikpapan Selatan.
Oddang panggilan akrabnya mengatakan, sesuai Perda Nomor 10 tahun 2017 yang disempurnakan dengan Perda Nomor 1 tahun 2021 bahwa ada larangan pengunaan fasilitas umum kecuali jika ada izin yang tertera di IMB sertifikat tentang penambahan lainnya.
“Untuk pengajuan izin penambahan bangunan disarankan mengurus ke DPU,” jelasnya.
Solusinya pertama, menurut Oddang meminta kepada pemilik ruko yang melakukan kegiatan umkm menggunakan ruko itu jualan atau kegiatan yang lain kemudian melanggar maka diminta mengajukan izin kembali.
“Masing-masing mengajukan izin kemudian diajukan ke pemerintah kota, nah adakah nanti kebijakan itu, ini solusi pertamanya,” ucapnya.
Inisiatif yang kedua, DPRD khususnya di komisi III meminta ada pertemuan kajian ulang, lanjut Oddang dari kajian itu untuk melihat layak atau tidak mendapatkan izin.
“Memang tidak diberikan izin, tapi apakah diperbolehkan untuk mempergunakan fasilitas umum, dengan catatan tidak mengganggu sarana umum. Misalnya terasnya saja ada kanopinya,” ucapnya
“Jadi kita harus duduk bersama dulu kemudian kita ke lapangan, karena jika ada pembongkaran, semua akan habis.Disisi lain disini penyangga proses kegiatan ekonomi, ini harus kita pertimbangan itu,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Balikpapan Selatan Heru Rosandy menyampaikan, penyerahan fasilitas umum ini telah dilakukan Januari 2020 sesuai dengan berita acara serah terimanya. Dengan diserahkannya kepada pemerintah kota Balikpapan maka wajib mengingatkan seluruh pelaku usaha agar sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
“Makanya hari ini kita adakan sosialisasi. sosialisasi ini bagian daripada untuk memberitahukan atau menjelaskan kepada seluruh pemilik usaha mengenai serah terima PSU dari Sinar Mas sisesa kepada pemerintah kota Balikpapan,” jelasnya kepada awak media.
Heru menyebut, hampir semua pemilik ruko belum mengetahui bahwa PSU telah diserah terimakan sehingga pengelolaannya fasum tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kota Balikpapan.
” Nah ternyata masih ada tanggungan terkait penggunan fasum, mulai dari selasar, tempat parkir, termasuk penggunaan penambahan ornamen bangunan seperti kanopi dll itu menjadi tanggung jawab kita untuk disampaikan kepada seluruh pemilik usaha bahwah itu harus dikembalikan fungsinya seperti semula,” urainya.
Setelah di lakukan sosialisasi, Heru mengatakan, memang banyak masukan-masukan dari seluruh pelaku usaha termasuk pemilik bangunan tentang kemungkinan bisa menambahkan Ornamen bangunan atau penggunaan daripada fasum itu.
“Prinsipnya mereka setuju untuk dilakukan kesepakatan bersama untuk bisa diberikan kebijakan penggunaan fasum itu seperti yang kondisi saat ini tetapi semua kembali kepada pimpinan kepala daerah Bapak Walikota,” katanya.
“Mudah-mudahan ini ada jalan keluar sehingga Semua usaha yang ada di balikpapan khususnya di sentra Eropa itu bisa kembali seperti sedia kala, tapi tanpa melanggar ketentuan peraturan daerah penyelenggaraan ketertiban umum khususnya penggunaan fasum,” ucapnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.