BeritaKaltim.Co

Investigasi Mahasiswa: Ada Korupsi Berjamaah Eksploitasi Batu Bara

BERITAKALTIM.CO- Praktik illegal mining yang terjadi di Kalimantan Timur telah menjadi praktik korupsi berjamaah, di mana adanya dugaan keterlibatan para pelaku penambangan dan sejumlah oknum baik aparat hukum dan pemerintahan.

Konklusi itu muncul dari Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT), Agus Setiawan. Setelah melakukan investigasi lapangan, dengan menelusuri sumber pencurian sumber daya alam di Kabupaten Kutai Kartanegara, Agus melihat praktik illegal mining tidak berdiri sendiri, tapi bisa dilakukan dengan mulus karena dukungan berbagai pihak.

Praktik pertambangan baru bara diawali dengan adanya lahan mengandung batu bara. Meski tidak punya izin dan berada di areal peruntukkan bukan tambang, pelaku pertambangan tidak menjadikannya masalah. Penggalian tanpa izin bisa berlangung bebas dengan mengerahkan alat-alat berat ke lokasi.

“Dari praktik pertama ini saja sudah terlihat ada kerjasama antara pengusaha, pemilik lahan, pemilik alat berat, oknum aparat keamanan penjaga wilayah dan oknum pemerintahan,” kata Agus, menguraikan.

Tahap kedua, hasil galian batu bara tanpa izin diangkut ke terminal atau dermaga bongkar muat yang biasa disebut Jetty. Pelabuhan khusus ini semestinya memiliki perizinan dari Kementerian Perhubungan.

“Kami perhatikan. Jetty ini menjadi tempat penampungan hasil-hasil pertambangan batu bara ilegal. Hasil galian yang kecil-kecil dan besar bergabung di dermaga itu dan kemudian diproses masuk tongkang,” ujar Agus.

Jenis tongkang pengangkut Batu bara disungai mahakam terdiri dari ukuran 180 feet dapat mengangkut sekitar 3000 ton. Ukuran 270 feet dapat mengangut sekitar 5000 ton, ponton 300 feet dapat mengangut 7000 ton batu bara.

Menurutnya, barang-barang hasil sumber daya alam itu tidak bisa pindah tempat sampai ke tongkang jika tidak melalui koordinasi berbagai pihak. Di sini ada oknum pengusaha, oknum pemerintah dan oknum aparat hukum juga,” ujarnya.

Proses ketiga, yang bikin tambah seru praktik illegal mining ini setelah tongkang-tongkang pengangkut batu bara di Sungai Mahakam membawa hingga muara Mahakam. Di ujung sungai atau di lautan sudah menunggu vessel (kapal besar). Kapal-kapal tongkang itu kemudian mengisi vessel yang mampu mengangkut setidaknya 50 ribu ton batu bara.

Bagaimana dengan perizinan?

Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) mendapat informasi kalau proses izin akan berlangsung di atas kapal. Ada istilah-istilah yang digunakan para pemain tambang ini soal perizinan. Di antaranya adalah ‘pakai baju’ perusahaan resmi.

Maksudnya, hasil tambang illegal yang telah dikumpul diklaim sebagai hasil tambang dari perusahaan batu bara resmi yang izinnya masih berlaku. Dengan ‘baju’ perusahaan tersebut, pengangkutan batu bara hingga proses menuju ponton (tongkang) dan vessel menggunakan nama perusahaan resmi.

“Makanya kami menyebutnya ini adalah korupsi berjamaah. Kenapa korupsi, karena yang digali dengan cara mencuri itu sumber daya alam. Itu milik negara,” ujarnya.

Investigasi Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) juga dengan mendatangi dermaga bongkar muat atau Jetti di kawasan Desa Jongkang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Menurutnya ada sejumlah nama yang muncul mengenai kepemilikan jetty-jetty ini.

“Kami kan langsung ke lokasi ke dua jetty itu, bahkan data yang kami dapat sangat valid bahwa ada dugaan keterlibatan oknum pengusaha besar sebagai pemodal bahkan disinyalir tidak tersentuh hukum,” urai Agus, Jumat (17/12/2021).

Nama seorang pengusaha nasional berinitial P muncul dalam investigasi itu selain nama-nama pengusaha lokal, oknum inilah yang diduga kuat mampu menjadi ‘diregen orkestra’ yang mengatur semua pihak sehingga usahanya berjalan mulus.

“Yang kami heran, aparat hukum di mana dalam kasus pencurian sumber daya alam ini,” tutupnya.

Secara terpisah, beritakaltim mengkonfirmasi via pesan Whatsapp ke Wakil Gubernur, Hadi Mulyadi. Namun menurutnya hal tersebut lebih baik lapor ke polisi.

“Kalau diduga-duga. Saya tidak bisa komen. Laporkan aja polisi atau dinas terkait,” ujarnya.

Selain itu ia menyarankan untuk bertanya ke Dinas ESDM Kaltim. Namun hingga berita ini ditulis, Kadis ESDM Kaltim, Benny McBendoen hanya membaca pesan yang dikirim dan belum membalas pesan yang dikirim.

Terkait izin dari Jetty tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Ari Frananta Filifus Sembiring pun tidak memiliki data-data terkait jetty-jetty di Jongkang, Kukar maupun di Kaltim.

“Maaf pak. Saya tidak punya data-data itu. Mungkin sebaiknya bapak minta datanya di KSOP pak,” ujarnya.

Di sisi lain Kepala KSOP Samarinda, Mukhlish saat dikonfirmasi juga belum membalas pesan yang berisi pertanyaan terkait surat-surat dari operasional jetty tersebut. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.