BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kaltim, Puji Hartadi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum pada tanggal 4 Desember 2021 pukul 09.00 – 11.30 Wita di Desa Sebulu Ulu, Kutai Kartanegara.
Dalam kegiatan itu turut hadir Kades Sebulu Ulu, Zulhaidir, Kepala BPD, Rusman Nuriadi, Kepala Adat, Hasanudin serta ketua Rt 1 hingga Rt 15 seDesa Sebulu Ulu dan dihadiri sebanyak 120 peserta.
Sosper yang menghadirkan narasumber dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Sulaiman (UINSI) dan LSM PKBI Kaltim berlangsung dengan khidmat dan penuh antusias.
Kepala Desa Sebulu Ulu, Zulhaidir mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh Puji Hartadi serta berharap agar desanya mendapat perhatian untuk pembangunan.
“Apresiasi terhadap kegiatan yang digagas oleh Pak Puji selaku anggota DPRD Provinsi Kaltim dan berharap agar Desa Sebulu Ulu mendapat perhatian untuk pembangunan desa,” ujarnya pada kegiatan tersebut, Sabtu (18/12/2021).
Sementara, Puji Hartadi dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi mendalam kepada seluruh masyarakat yang ada di Desa Sebulu Ulu atas penyambutan yang hangat dan penuh kekeluargaan.
Puji Hartadi juga menyinggung tentang latar belakang lahirnya Perda Nomor 5 tahun 2019. Puji berpesan agar peserta dapat menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber untuk mengetahui manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Perda ini lahir 2 tahun yang lalu, dan DPRD saat ini mendorong pemerintah provinsi Kaltim untuk membuat Pergub atas Perda ini agar manfaatnya bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” urai Puji Hartadi.
Sementara narasumber, Suwardi menyampaikan materi tentang esensi dari Perda No 5 Tahun 2019 bahwa pentingnya sosialilasi agar mengetahui kebermanfaatan dari perda tersebut. Sehingga apabila ada masyarakat yang bermasalah dengan hukum dapat menggunakanya layanan tersebut tanpa mengeluarkan biaya.
“Salah satu fungsi dari Perda ini adalah membantu masyarakat yang kurang mampu apabila tersangkut masalah hukum,” paparnya.
Sedangkan, Sadikin menyampaikan materi tentang peran masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI dalam ruang lingkup kecil seperti di lingkungan Desa.
Salah satu warga yang bernama Amanudin menguraikan bahwa di desanya terdapat masalah yang cukup sering terjadi, salah satunya sangketa tanah.
“Di desa kami sering terjadi persoalan sengketa tanah, atau sengketa lahan yang merugikan warga kami. Keinginan kami ingin sekali melawan. Tetapi, karena kondisi kami yang miskin serta dihantui perasaan takut, cemas, khawatir akhirnya kami tidak bisa melawan. Apa yang mesti kami lakukan,” tanya Aminuddin.
Pada kesempatan yang sama, Sahrudin juga mempertanyakan bahwa di desa nya banyak tanah ada namun tidak disertai dengan administrasi yang jelas dan lengkap.
“Di Desa kami kebanyakan tanah adat dan tidak disertai surat-surat seperti sertifikat, sebatas tanah garapan saja yang rawan diserobot oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan semata. Apa yang bisa kami lakukan agar ini tidak terjadi di desa kam,” beber Sahrudin.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Suwardi Sagama mengatakan dengan adanya Perda dan disusul dengan Pergub, maka masyarakat bisa menggunakan fasilitas tersebut agar mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan peraturan yang berlaku. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.