
BERITAKALTIM.CO- Ketua Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur, Muhammad Nazaruddin resmi melaporkan 8 media online dan satu orang mengaku wartawan ke kantor Polresta kota Samarinda.
Ditemani oleh kuasa hukumnya, Gusti Addy Rachamany mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dilakukan oleh 8 media online di Samarinda.
Pengaduan itu terkait pemberitaan media-media tersebut terhadap Muhammad Nazaruddin yang dinilai tendensius, menyerang kehormatan, pembunuhan karakter dan fitnah. Terutama 7 media di antaranya, tidak pernah melakukan konfirmasi atas pemberitaan tersebut.
Menurut pengacara Gusti Addy Rachamany, dari delapan media online tersebut kliennya hanya diwawancarai oleh satu orang yang mengaku Wartawan. Itu pun beritanya ngawur, tidak sesuai dengan apa yang dikatakan klien kami sebagai narasumber berita.
Sementara 7 media online lain, tiba-tiba menulis berita yang menurut pengacara tersebut bukan lagi produk jurnalistik. Tidak pernah mewawancarai, tapi bikin berita mengenai Muhammad Nazaruddin.
“Jadi menurut kami itu adalah pelanggaran UU ITE dan tidak berlaku pada UU pers karena itu bukan produk jurnalis, karena isinya berasumsi dan menghasut,” ujar Gusti saat ditemui di kantor Polresta Samarinda, Jumat (7/1/2022).
Selain itu, menurut Gusti bahwa pemberitaan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan kliennya. Untuk tindak lanjut, pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers untuk mengklarifikasi apakah 8 media online itu termasuk perusahaan pers atau bukan.
Jika Dewan Pers mengatakan bahwa 8 media tersebut termasuk perusahan pers, menurut pengacara, hampir bisa dipastikan media tersebut melakukan pelanggaran kode etik. Sedangkan kalau bukan perusahaan pers, tentu harus dituntut dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
“Terhadap pengelola media dan penulisnya kita akan lakukan gugatan pidana dan perdata, semua akan kita laksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara, Nazaruddin menyampaikan bahwa hasil pemberitaan tersebut sangat merugikan dirinya dikarenakan hasil wawancara dengan pemberitaan yang ada, kemudian dari berita tersebut banyak berasumsi dan mengabaikan fakta.
“Saya juga bingung, dari mana chat seperti yang ditampilkan itu bisa ada. Chat itu bisa dibuktikan atau tidak. Oleh karena itu saya melaporkan atas dasar pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Ini yang kita dorong agar pihak kepolisian dapat menelusurinya,” papar Nazar.
Nazar membenarkan bahawa dari 8 media yang memberitakan secara tendensius tentang dirinya, tujuh media diantaranya tidak pernah menghubunginya. Seingat dia, hanya pernah ada satu orang wartawan yang tanya-tanya.
Ketua FAM tersebut menguraikan kronologis terjadinya wawancara dengan seorang wartawan itu. Yakni setelah mereka selesai aksi unjukrasa di Kantor Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Aksi unjukrasa itu terkait dugaan kasus penyelewengan anggaran Covid 19.
“Saya menjelaskan latar belakang aksi saya dan sebagainya, tapi saya bingung membaca berita hasil wawancara tersebut banyak sekali yang tidak sesuai dengan kenyataan. Bisa kita asumsikan bahwa mereka ini sedari awal sudah beritikad buruk. Intinya dengan adanya berita tersebut saya merasa keberatan dan dirugikan baik secara materil maupun non materil,” pungkasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.