BERITAKALTIM.CO- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan memastikan surat pengantar dari RT atau Kelurahan tidak lagi diperlukan untuk pengurusan perpindahan domisili penduduk, baik dalam satu Kabupaten/Kota maupun lintas kabupaten/kota.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019 bahwa keterangan RT hingga Kelurahan sudah dihapuskan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan,Hasbullah Helmi mengatakan, alasan penyederhanaan tersebut dikarenakan data Kependudukan yang dimiliki Disdukcapil sudah lengkap, sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT maupun Kelurahan.
“Banyak aturan mengenai persyaratan layanan kini kita sederhanakan, termasuk syarat keterangan RT dan Kelurahan untuk mengurus pindah domisili,” ujarnya, Kamis (13/1/2022).
Helmi panggilan akrabnya menambahkan, sekarang tidak perlu meminta surat keterangan RT dan kelurahan karena data kependudukan sudah lengkap, berbeda jika penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT untuk membuat NIK pertama kali.
“Sebagai syarat pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja,” jelasnya.
” Tidak perlu pengantar apapun, pengurusannya tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, cukup dirumah saja lewat online. Sama halnya perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP),” jelasnya.
Namun kembali dia tegaskan, untuk penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.