BERITAKALTIM.CO- Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Karang Joang dipastikan kosong. Meskipun ketua LPM terpilih telah ditetapkan kepada Syamsuddin, Minggu (12/12/2021) lalu.
Pasalnya Syamsuddin tersandung kasus hukum dan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan penggelembungan dana penyediaan tanah, untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kilometer 15 pada Kamis (13/1/2022) lalu.
Saat dikonfirmasi media, Ketua Panitia Pemilihan Ketua LPM Karang Joang Priode 2021-2024, Giono menyikapi adanya kasus Ketua LPM Karang Joang terpilih yang saat ini tersangkut permasalahan hukum.
“Rencana besok akan menghadap ke pihak kelurahan terlebih dahulu untuk berkoordinasi mengenai perihal ini. Bagaimana keputusan Lurah karena bagaimanapun kita punya bapak. Walaupun saya sebagai panitia, kami akan tetap berkoodinasi dengan pihak kelurahan,” ucap Giono saat di wawancarai Via Handphone, Minggu (16/1/2022).
Sebagai ketua panitia, Giono menyampaikan ketidaktahuannya terkait kasus hukum yang tengah dihadapi oleh Ketua LPM terpilih.
“Mohon maaf, kami sebagai panitia memang tidak tahu kalau beliau sudah menjadi tersangka atau belum dan bermasalah dengan hukum,” urainya.
Giono menjelaskan, Dalam tata tertib calon Ketua LPM kemarin, memang dicantumkan calon ketua tidak boleh bermasalah dengan hukum. Karena ketidaktahuan panitia terhadap kasus ketua LPM terpilih maka diperbolehkan mengikuti pemilihan ketua LPM dan akhirnya terpilih.
“Seperti apa nantinya apakah didiskualifikasi atau seperti apa, apakah nanti nama calon yang ke dua bisa naik dalam kesepakatan. Nanti kami akan bahas lagi,” jelasnya.
Meski demikian dirinya tak dapat memastikan apakah nantinya akan dilakukan pemilihan ulang atau tidak. Pasalnya Surat Keputusan (SK) LPM sudah turun atau belum.
“Jika SK sudah turun bisa juga nanti dilakukan pemilihan ulang, namun kalau SK nya belum turun dari Kecamatan berati ketua terpilih kena diskualifikasi,” katanya.
Dalam hal ini dia jelaskan, dalam peraturan dan tatap tertib pemilihan Ketua LPM bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, behalangan tetap, bermasalah hukum sekurang-kurangnya 1 tahun atau berpindah alamat.
“Tapi tidak ada yang menjerumus apabila calon bermasalah dengan hukum akan didiskualifikasi. Semestinya (mohon maaf) apabila memang berurusan dengan hukum sebaiknya tidak maju. Atau mungkin tidak mengikuti pemilihan dan menyerahkan ke RT lain,” ucapnya
Giono kembali tegaskan, saat ini panitia pemilihan LPM belum dibubarkan, pihaknya berencana melakukan pembubaran setelah mendapatkan Infomasi SK keluar.
“Mungkin ini hikmah belum dibubarkannya panitia ini,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Syamsuddin kembali terpilih sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Karang Joang priode 2021 -2024. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.