BERITAKALTIM.CO- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH) Kaltim beserta masyarakat melaksanakan unjuk rasa damai di depan kantor DPRD Kutai Kartanegara.
Aksi tersebut buntut dari sejumlah masalah yang terjadi di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, salah satunya pencemaran lingkungan serta rusaknya areal persawahan warga akibat dari limbah dari perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Koordinator aksi, Kasdiannya mengatakan bahwa PT. Jembayan Muara Bara (JMB) dan PT. Arzara Barindo Energitama (ABE) harus bertanggung jawab penuh atas rusaknya lahan pertanian warga desa Mulawarman serta pencamaran lingkungan akibat dari eksploitasi yang dilakukanya.
“Dalam hal ini kedua perusahaan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas kerugian dan penderitaan yang dirasakan oleh warga desa Mulawarman yang telah berpuluh tahun tinggal disana,” tegas Kasdin dalam orasinya. Senin (17/1/2022).
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada DPRD Kukar agar turun tangan dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut, sehingga warga mendapatkan keadilan.
“Kami mendesak agar DPRD Kukar dapat menggunakan kewenangannya untuk mewudujkan keadilan untuk warga desa Mulawarman,” paparnya.
Saat melakukan audiensi dengan perwakilan mahasiswa dan masyarakat , Ketua DPRD Kukara, Rasyid mengatakan akan segera menindaklanjuti keluhan dari warga desa Mulawarman dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Mendengar dan melihat data yang di sampaikan oleh kawan-kawan mahasiswa dan masyarakat secepatnya akan kami gelar RDP agar duduk bersama dan penyelesaian ini cepat selesai,” ujar Rasyid.
Sementara anggota DPRD Kukar, Andi Faisal mengatakan bahwa masalah tersebut merupakan masalah teknis dan tinggal menunggu realisasinya.
“Sebenarnya masalah teknis ini sudah selesai semua tinggal eksekusinya saja yang belum, kalau belum selesai juga tinggal bawa ke kementerian ESDM dan Kememterian Lingkungan hidup kalau perlu nanti kita temui ownernya di jakarta biar cepat selesai,” tegasnya.
Adapun sejumlah tuntutan mahasiswa dan masyarakat dalam aksi tersebut yakni , antara lain; Meminta kepada DPRD Kukar agar memanggil PT. JMB dan PT. ABE untuk melakukan ganti rugi atas pencemaran lingkungan dan tanam tumbuh warga pemilik lahan di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang.
Meminta kepada DPRD Kukar agar melakukan Sidak guna mengindentifikasi masalah yang terjadi di Desa Mulawarman, serta meminta kepada PT. JMB dan PT. ABE agar bertanggung jawab dengan melakukan ganti rugi atas pencemaran dan melakukan normalisasi sungai serta pemulihan lahan pertanian warga. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.