BeritaKaltim.Co

Camat Balut: Ketua LPM Karang Joang Tidak Bisa Didiskualifikasi

BERITAKALTIM.CO- Kontraversi ketua terpilih Ketua Lembaga Pemberdayan Masyarakat (LPM)Karang Joang, Balikpapan Utara (Balut) mendapat tanggapan dari Camat Balikpapan Utara Mahendra.

Mahendra membenarkan, bahwa Surat Keputusan (SK) LPM Karang Joang telah keluar. Untuk saat ini yang mengantikan posisi Ketua LPM Karang Joang dialihkan kepada susunan pengurus.

“Saat ini masih menunggu proses hukum, untuk sementara ada SK, maka wakil ketua atau seketaris yang menggantikannya,” jelasnya kepada awak media di kantor DPRD kota Balikpapan, Selasa (18/1/2022).

Mahendra menyampaikan, Seiring berjalannya penetapan vonis ketua LPM maka SK penetapan ketua LPM Karang Joang tidak bisa diskualifikasi.

“Kecuali jika belum ada SK bisa diskualifikasi, sekarang sudah ada SK jadi berjalan semestinya,” katanya kepada awak media.

Terkait kapan keluar SK LPM Karang Joang, Mahendra mengatakan, SK keluar setelah dilakukan pemilihan LPM, dan memang belum dilakukan pengukuhan dan pelantikan. Tetapi ketua LPM terpilih tersandung masalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ditanya terkait tata tertib calon pemilihan LPM Karang Joang kemarin bahwa calon LPM Karang Joang tidak boleh tersangkut masalah hukum, Mahendra sampaikan di tata tertibnya hanya dicantumkan seperti itu tapi beliau belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk lebih lanjutnya silahkan di tanyakan ke pak lurah,” tutupnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.