BERITAKALTARA.CO- Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih santer disebut-sebut publik masuk bursa calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Selain Ahok, ada nama lain yang masuk bursa pemimpin ibu kota baru.
Awal munculnya nama Ahok ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret 2020 menyebut empat kandidat kepala otorita ibu kota baru. Mereka adalah mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
Kemudian ada juga nama mantan Bupati Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas, dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
“Kandidatnya ada ya, yang namanya kandidat memang banyak. Pertama Pak Bambang Brodjo, kedua Pak Ahok, ketiga Pak Tumiyono, keempat Pak Azwar Anas,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada 2 Maret 2020.
Tugas berat menanti siapapun yang ditunjuk menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara. Seperti tertera dalam Undang-undang IKN yang baru disahkan DPR, Selasa (18/1/2022), Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara. Ada juga Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN Nusantara.
“Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara,” bunyi BAB I Pasal 1 ayat 9, dikutip Rabu (19/1/2022).
Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang setingkat menteri. Pejabat ini ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Tugas dan kewenangan lainnya, mengutip RUU IKN pasal 25 ayat 1, Kepala Otorita IKN Nusantara menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara.
“Kepala Otorita IKN Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara,” bunyi aturan tersebut.
Kepala Otorita IKN Nusantara dan wakilnya menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat lagi dalam masa jabatan yang sama.
Dalam Pasal 15 ayat 4, Kepala Otorita IKN Nusantara mengatur ketentuan rencana detail tata ruang IKN melalui peraturan Kepala IKN. Kepala Otorita IKN Nusantara juga menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru. #
Wartawan: le
Comments are closed.