BERITAKALTIM.CO- Ada kampung Narkoba (Narkotika dan obat-obatan) di Kota Samarinda. Pelabelan nama itu karena di sana cukup terkenal menjadi sarang penjualan narkoba. Tepatnya di tepian sungai Jalan Padaelo, Samarinda Seberang.
Bukan satu atau dua kali polisi menggerebek warga pengedar narkoba. Tapi operasi perdagangan di sana, utamanya jenis sabu-sabu terus berlangsung. Dan Kamis (20/1/2022) kemarin, Direktorat Polairud Polda Kaltim melakukan penggerebekan.
Operasi penggerebekan sekitar jam 10.00 Wita. Setelah memetakan aliran distribusi antara pembeli dan penjual, tim bergerak mendekati sasaran menggunakan dua kapal Polri yang sedang melakukan kegiatan di bawah kendali operasi Baharkam Mabes Polri.
Tidak sia-sia. Operasi gerak cepat ke Kampung Narkoba Samarinda Seberang membuahkan hasil. Menurut Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, sebanyak 8 orang, yang terdiri dari bandar, kaki tangan dan pembeli berhasil diamankan.
Sedangkan barang bukti sabu sebanyak 51 Paket Besar dan 11 paket kecil dengan total berat 25 gram. Kemudian uang tunai Rp6.600.000 dan dua handphone.
Dari 8 orang yang diamankan, dua diantaranya adalah Rohim, 33 tahun, warga Kampung Lutan Kutai Barat. Dia berperan sebagai penjual sabu. Satu orang lagi Muhammad Yamin, 44 tahun yang berperan sebagai penjaga loket transaksi.
Penyelidikan kepolisian, Sabu dijual dari sebuah rumah yang didisain ada loketnya. Dari lubang loket itu kemudian datang pembeli menyerahkan uang, kemudian oknum yang berada dalam rumah menyerahkan sabu yang dibeli tersebut.
Karena mengetahui cara jual-beli narkoba seperti itu Tim Polairud turun menggunakan kapal patroli. Hal ini agar kegiatan penyergapan bisa dengan cepat dilakukan. Sudah menjadi rahasia umum, di Kampung Narkoba penyergapan pihak kepolisian bisa jadi sia-sia karena sudah bocor duluan.
Dari Kampung Narkoba itu, menurut keterangan, sedikitnya beromset Rp60 juta per hari atau sekitar Rp1,8 miliar per bulan. #
Wartawan: le
Comments are closed.