BeritaKaltim.Co

Najib Mempertanyakan Kewenangan Pengawasan Kendaraan Roda Besar

BERITAKALTIM.CO- Pelanggaran kendaraan bertonase berat sering kali terjadi di kota Balikpapan, Jumat pagi (21/1/2022) kejadian kecelakan beruntun yang disebabkan oleh kendaraan roda besar terulang lagi di Turunan Muara Rapak Balikpapan Utara.

Anggota DPRD Kota Balikpapan Dapil Balikpapan Utara Muhammad Najib menangapi permasalahan ini.

“Aturan Jam Operasional Kendaraan Alat Berat terkait aturan jam berapa saja alat berat boleh melintas di jalan protokol Kota Balikpapan, sebenarnya sudah diatur dalam Perwali Nomor 60 Tahun 2016,” ucapnya kepada awak media Beritakaltim.co, Jumat malam (21/1/2022).

Najib menyebut, Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa kendaraan dengan panjang 20 feet dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06.30-09.00 Wita dan 15.00-18.00 Wita. Sedangkan ukuran truk kontainer yang terlibat dalam kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan memiliki panjang 20 feet.

” Sebaiknya tidak perlu saling menyalahkan
tolong yang berkaitan dengan kewenangan mengatur Kendaraan besar, pengawasannya seperti apa ?,” Ucapnya

Najib menyampaikan, perlu adanya revisi perwali untuk menghindari kendaraan roda besar masuk ke dalam kota Balikpapan saat jam aktivitas padat.

Teguran juga diberikan kepada pemilik perusahaan, pentingnya pengawasan kelayakan pakai kendaraan untuk muat barang berat sehingga tidak terjadi kejadian yang sama.

“Perlu uji kelayakan kendaraan dengan melakukan cek rutin kelayakan pakai kendaraan bermuatan besar,” urainya

Najib memberikan saran, agar petugas yang berwenang memberikan penanganan serius untuk permasalahan ini. Agar kejadian tidak terulang lagi di lokasi yang sama maka kendaraan muatan berat dilarang melintas di jalur padat kendaraan dan rawan kecelakaan lalu lintas sebaiknya diarahkan melalui kawasan Alam Baru Somber, Balikpapan Utara.

” Mungkin itu solusi yang terbaik untuk jangka pendek,” tutupnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.