BERITAKALTIM.CO- Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur (Kaltim) Eva Yuliasta, menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan simpang Muara Rapak yang sedang dirawat di Rumah Sakit dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), Sabtu (22/1/2022).
Terkait kecelakaan yang terjadi di Muara Rapak, data korban yang masuk pada Jasa Raharja Kaltim sebanyak 34 orang terbagi empat orang meninggal dan 30 orang korban luka-luka yang tersebar di beberapa rumah sakit.
“Di sini ada sembilan korban yang dirawat inap (RSKD), Rumah Sakit Restu Ibu dan Rumah Sakit Umum Daerah Beriman juga ada,” jelasnya saat ditemui usai kunjungan di RSKD Balikpapan, Sabtu (22/1/2022).
Eva mengatakan, kunjungan ini merupakan salah satu bentuk perhatian dari pemerintah kepada korban kecelakaan beruntun. Sembilan korban mendapatkan garansi letter maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Dukungan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah. Kami harus bersinergi bersama,” jelasnya kepada awak media.
“Ada rumah sakit yang menangani penanganan pertama saja langsung pulang dan ada yang melakukan rawat inap dan rawat jalan,” urainya.
Selanjutnya, Eva menyampaikan empat korban yang meninggal berasal dari Balikpapan, Cilegon, Sumatera Utara, Cilacap. Ketiga korban meninggal dunia yang bukan warga Balikpapan pembayaran santunan telah diselesaikan.
“Santunan untuk korban dari Balikpapan sudah diselesaikan kemarin, Jumat (21/1/2022) yang tiga kami limpahkan kepada ahli waris yang berdomisili di luar Kota Balikpapan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017 besaran nominal santunan yang diberikan Jasa Raharja itu untuk santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, biaya penggantian rawat jalan dan pengobatan sebesar maksimal Rp 20 juta. Ada juga penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu dan P3K Rp 1 juta.
“Untuk korban kecelakaan lalu lintas itu kami keluarkan garansi letternya dan nanti pihak Rumah Sakit yang akan menagihkan kepada Jasa Raharja maksimal sebesar Rp 20 juta,” paparnya.
Apabila dalam perawatan korban kecelakaan di rumah sakit melebihi dari santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja, maka pasien dapat menggunakan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengcover kekurangan biaya perawatan.
Sesuai dengan Undang-Undang 34 tahun 1964 menyatakan, setiap orang yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan, berhak mendapatkan dana kecelakaan lalu lintas jalan yang besaran sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.