BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 60 Tahun 2016 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 551.2/0156/Dishub tentang ketentuan Jam operasional kendaraan angkutan barang di kota Balikpapan.
Adapun poin-poin dalam SE Wali Kota 551.2/0156/Dishub Balikpapan yang telah diberlakukan mulai tanggal 22 Januari 2022 :
Pertama, kendaraan pengangkut Peti Kemas/ Kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock.
Kedua, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) melebihi 10 ton, termasuk kendaraan Peti Kemas sebagaimana yang diamksud seprti poin satu dilarang melintas pada jam 05.00-22.00 WITA.
Ketiga, Mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00- 05.00 WITA melalui jalan tol KM 13 Karang joang-Manggar.
Keempat, Jalan yang dilarang dilintasi kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan surat edaran ini pada pukul 05.00-22.00 WITA meliputi Jl. Soekarno-Hatta Km 0 – Km 13 Jl. MT Haryono, Jl. Syarifuddin Yoes, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Marsma R. Iswahyudi,Jl. Mulawarman dan Jl. Jend. Ahmad Yani.
Kelima, Ketentuan dikecualikan bagi kendaraan operasional TNI/POLRI/Pemerintah Kota, angkutan energi dan angkutan emergency.
Keenam, pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan yang membidangi urusan perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Elvin Junaidi menyampaikan, tindak lanjut surat edaran wali kota, Dishub menurunkan petugas untuk berjaga dalam pengawasan di lapangan.
“Ada 80 personil yang kami siapkan di enam titik posko” ujarnya kepada awak media seusai peninjauan bersama Kemenhub, Minggu (23/1/2022).
Ada enam titik yang dipersiapkan untuk pengawasan salah satunya berada di km 23, dan beberapa titik lainnya.
Terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar Surat Edaran ini, Elvin Menyampaikan, sementara ini hanya melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Untuk sanksi harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
” Sekarang kita harus sosialisasi dulu, mengarahkan mereka agar tidak melewati jalur ini,” jelasnya.
Ketika ada pengendara kendaraan bertonase berat yang melanggar, Elvin tegaskan agar kendaraan tersebut untuk putar balik.
Elvin juga menyebut, akan menggelar pertemuan dengan pengusaha dan semua stakeholder terkait sosialisasi pemberlakuan surat edaran ini. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.