BeritaKaltim.Co

Perusahaan Batu Bara di Samboja Disoroti Mahasiswa, Besok ke Polda

BERITAKALTIM.CO- Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Kalimantan Timur menyoroti sejumlah aktivitas pertambangan batu bara, baik yang dilakukan tanpa izin hingga perusahaan tambang yang memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) namun tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Salah satunya diduga adalah PT. LP yang beroperasi Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Agus mengatakan maraknya aktivitas pertambangan batu bara ilegal terjadi di dalam areal konsesi perusahaan batu bara yang memiliki izin resmi. Maka dari itu, menurutnya, RKAB itu wajib dimiliki oleh setiap perusahaan batu bara.

“Kita bisa lihat sendiri dan fakta lapangan bahwa lokasi pertambangan ilegal itu ada dalam kawasan perusahaan yang memiliki izin,” ujarnya, Minggu (23/1/2022).

Setelah meninjau lokasi yang diduga milik PT. LP, pihaknya pun menilai bahwa PT LP telah melakukan aktivitas pertambangan, sementara RKAB khusus tahun 2020 dan 2021 belum diterbitakan oleh Kementrian ESDM RI.

“Inilah yang berbahaya, kami menilai bahwa ini ada dugaan aktivitas berkedok resmi tapi ilegal,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur dalam rangka mendesak Polda Kaltim agar membersihkan Kaltim dari praktek tambang ilegal yang sangat merusak lingkungan serta menindak oknum intektual termasuk oknum yang dijuluki “ratu batu bara”.

“Besok kami akan aksi di Polda Kaltim terkait aktivitas PT. LP dan mendesak Polda Kaltim agar menangkap aktor intelektual termasuk yang berinisal LP,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Christianus Benny saat dikonfirmasi terkait dengan RKAB milik PT. LP, pihaknya belum diberikan tembusan.

“Yang mengeluarkan RKAB itukan kementerian tapi sampai saat ini kami belum menerima tembusan terkait itu,” ujar Christianus singkat saat dikonfirmasi via whatsApp beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penelusuran beritakaltim bahwa hingga saat ini Kementerian ESDM RI tengah memperoses ribuan permohonan RKAB tahun 2022 untuk perusahaan mineral dan batu bara. Secara keseluruhan hingga saat ini persetujuan RKAB batubara, jumlah permohonan yang masuk sampai dengan 13 Januari 2022 sebanyak 2.112 permohonan dengan perincian 840 telah disetujui, lalu 153 ditolak, 734 dikembalikan, dan 385 dalam proses.

Pihak ESDM memaparkan, competent person digunakan untuk memastikan bahwa pernyataan sumber daya cadangan benar secara teknis. Salah satu tujuannya untuk menghindari praktik ilegal. Jangan sampai sebuah perusahaan menyatakan volumenya besar tapi sesungguhnya cadangannya kecil dan sisanya menampung yang ilegal. Ini tujuan kita bertahan mensyaratkan adanya pernyataan dari competent person. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.