
BERITAKALTIM.CO- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Kalimantan Timur melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kaltim.
Aksi tersebut merupakan aksi solidaritas untuk warga yang rumahnya digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Kaltim yang beralamat di jalan Ery Suparjan, Samarinda Utara.
Koordinator aksi, Fikun mengatakan dengan adanya tindakan penggusuran tanpa mengindahkan aspirasi dan itikad baik dari warga merupakan tindakan yang tidak mencerminkan musyawarah mufakat.
“Aksi kita merupakan aksi solidaritas atas penderitaan warga yang beralamat di jalan ery suparjan. Dalam hal ini baik BPKAD maupun Satpol PP tidak mengindahkan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki okeh warga. Padahal warga sudah menguasai dan membangun rumah ditanah tersebut sejak tahun 1982,” ujar Fikun. Rabu (26/1/2022).
Oleh karena itu pihaknya meminta kepada DPRD Kaltim dalam hal ini, komisi II dan komisi I untuk memanggil pihak-pihak yanh terkait guna menyelesaikan masalah yang menimpa warga.
“Besar harapan kami agar DPRD Kaltim dapat mencarikan solusi terbaik untuk warga yang telah digusur rumahnya. Biar bagaimanapun warga harus mendapatkan keadilan dan ganti rugi,” paparnya.
Setelah melakukan orasi sekitar 15 menit, massa aksi diterima oleh anggota komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin. Pertemuan tersebut berlangsung di gedung E lantai 1.
Muhammad Udin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi II DPRD Kaltim. Karena rumah warga tersebut telah digusur pada 21 Desember 2021, mereka meminta DPRD Kaltim untuk menfasilitasi pertemuan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
“Kita akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan BPKAD,” ujar M. Udin.
Terkait dengan adanya potensi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus), Politisi Golkar tersebut mengatakan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terlebih dahulu guna mempelajari duduk perkaran yang terjadi.
“Biasanya kalau begini permasalahannya sih kita tidak perlu Pansus, kalau bisa kita selesaikan ya kita selesaikan. Kalau untuk meminta BPKAD membayar lagi, nanti kita lihat saat RDP ya karena memang BPKAD sesuai dengan mekanisme untuk pembayarannya. Memang dalam instansi tidak boleh pembayaran double,” paparnya.
Adapun sejumlah tuntutan aksi AMPL Kaltim antara lain; meminta kepada DPRD Kalimantan Timur agar memfasilitasi pihak warga dan Pemprov Kaltim agar bermusyawarah dan menemukan jalan keluar yang terbaik.
Kemudian meminta kepada DPRD Kaltim agar membentuk Pansus guna mendalami prosedur pembebasan lahan dan mendesak DPRD Kaltim agar mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada BPKAD Kaltim agar segera melakukan ganti rugi terhadap lahan warga yang belum terselesaikan. Ketiga, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim agar memeriksa prosedur dan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada pembebasan lahan warga di jalan Ery Suparjan, Samarinda Utara. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.