BERITAKALTIM.CO- Polemik pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud belum juga selesai. Sejak bergulir bulan Juni 2021 lalu, harapan Partai Golkar mengganti kepemimpinan legislatif tingkat provinsi belum bisa dilaksanakan.
Kabar terbaru adalah adanya gugatan perdata kedua kali dilakukan Makmur HAPK. Gugatan kedua kali ke Pengadilan Negeri Samarinda, setelah pada gugatan pertama mantan Bupati Berau itu kalah.
Majelis hakim PN Samarinda menyatakan gugatan Makmur tidak bisa diterima. Dalam bahasa hukum disebut NO (niet ontvankelijke verklaard). Alasannya, karena sengketa pergantian pimpinan itu sudah selesai di Mahkamah Partai Golkar.
Sejak turunnya SK (Surat Keputusan) pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK kepada Hasanuddin Masud, upaya perlawanan dilakukan dengan sengit oleh kader dari daerah pemilihan Berau, Kutim dan Bontang tersebut. Tidak hanya dengan protes surat dan munculnya demo-demo eksternal Golkar, tetapi juga gugatan ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.
Tapi Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan Makmur dan tetap memenangkan Ketua Umum Airlangga Hartarto yang menerbitkan SK pergantian. Tak puas dengan keputusan Mahkamah Partai, lalu Makmur menggugat ke Pengadilan Negeri Samarinda.
“Gugatan perdata di pengadilan negeri samarinda ditolak. Karena Pak Makmur tidak banding dan lewat waktunya untuk banding, maka putusan pengadilan samarinda itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ucap Saut Purba SH, tim hukum DPD Partai Golkar Kaltim, Minggu (30/1/2022).
Karena sudah inkrah, bukti putusan tersebut kini dibawa ke Mendagri yang memang memiliki otoritas menyetujui pergantian jabatan Ketua DPRD Kaltim. Menurut Saut Purba, berkas pergantian bersama dengan keputusan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda sudah sampai ke Mendagri, meski tidak melewati lagi gubernur.
“Memang ada aturannya begitu di MD3 (undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD-red),” ujarnya.
Meski diklaim surat permohonan sudah tinggal selangkah lagi, menunggu tekenan Mendagri, tapi kubu Makmur HAPK ternyata masih melakukan perlawanan. Kali ini, Makmur mengajukan gugatan perdata baru ke Pengadilan Negeri Samarinda. Surat gugatan sudah didaftarkan dan tinggal menunggu jadwal sidang. Rencana sidang pertama pada bulan Februari 2022.
“Kami sebagai tim hukum partai golkar siap aja. Walau sebenarnya dalam gugatan pertama sudah jelas-jelas gugatan ditolak,” kata Saud.
Apakah gugatan baru bakal memperpanjang lagi sengketa di tubuh Partai Golkar?
Beberapa kalangan berharap polemik antara Makmur HAPK dengan pengurus partainya berakhir. Sebab, konflik yang telah berjalan 7 bulan itu membawa ekses pada kinerja pemerintahan legislatif maupun eksekutif. #
Wartawan: charle
Comments are closed.