BeritaKaltim.Co

Warga Desa Mata Air Kaubun Kutim Kritik Kepdes

BERITAKALTIM.CO- Tokoh pemuda Desa Mata Air Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Nano Susanto mengkritik Kepala Desa Mata Air menabrak aturan dalam melaksanakan tugasnya.

Masalah yang diutarakan Nano, terkait proses penerimaan perangkat Desa. Menurut Nano, kepala desa dan panitia telah menabrak aturan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, dan surat edaran panitia penerimaan perangkat desa pada tanggal 06 Desember 2021.

“Sudah jelas disebutkan 12 persyaratan yang harus dilengkapi, apabila pelamar perangkat desa tidak memenuhi persyaratan dalam waktu yang sudah ditentukan maka seharusnya gugur secara administrasi, tetapi ini dipaksakan oleh kepala desa mengingat untuk memenuhi janji politik, jelas ini menciderai demokrasi kita, karena dalam prosesnya semuanya tidak transparan,” sesalnya.

Lebih lanjut, lulusan Universitas Mulawarman tersebut menilai selama proses penilaiaan, penerimaan perangkat desa terlalu subyektif jadi tidak ada panduan dasar untuk menentukan hasil akhir.

“Semuanya suka-suka kepala desa memberikan penilaiaan, karena hanya tes wawancara tidak ada tes tertulis dalam mekanisme penerimaan perangkat desa. Dalam hal ini saya menekankan kepada Pemerintah Kecamatan Kaubun untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut jangan sampai hal ini diabaikan dan memicu permasalahan yang lebih besar,” pungkas Nano Susanto.

Secara terpisah kepala Desa Mata Air, Imam Adiatno menjelaskan bahwa setiap masyarakat berhak mengkritisi bahkan menolak dan itu biasa terjadi dalam sebuah Desa.

“Setiap masyarakat sah-sah saja berpendapat, itu biasa terjadi di dalam sebuah desa, ada yang mendukung, ada juga yang kritis dan ada juga yang menolak. Apalagi mengingat saya adalah kepala desa yang baru saja dilantik. Artinya atmosfer Pilkades masih belum sepenuhnya hilang. Insha Allah semua akan membaik seiring waktu karena saya sangat yakin bahwa pada dasarnya warga ingin desa ini lebih baik lagi kedepannya,” paparnya.

Terkait dengan penerimaan aparatur desa, Imam menyebutkan justru dilaksanakan berdasarkan aturan yang ada dan untuk mengisi kekosongan.

“Jadi terkait penerimaan aparatur desa yang baru, itu dilakukan justru karena ada beberapa aparatur desa yang tidak lagi sesuai dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, namun pada periode sebelum saya tetap dipaksakan menjabat sebagai perangkat desa. Atas dasar itulah saya membentuk panitia penerimaan perngkat desa,” pungkasnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.