BeritaKaltim.Co

Habib Yusuf Ditangkap Kasus Cabul, Begini Reaksi Warga

BERITAKALTIM.CO- “Ini bukti. Habib juga manusia,” ujar Chusnul Chotimah, pegiat media sosial, menanggapi ditangkapnya Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf oleh Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (31/1/2022) malam.

Netizen pun ramai membicarakan sang Habib. Umumnya warga net merasa prihatin karena sebagai tokoh agama dan memakai nama habib pula, tapi ditangkap karena dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Bukan satu anak saja, tapi ada dua anak yang diklaim sebagai anak didik habib yang tinggal di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura itu.

Publik kaget. Sebab, setidaknya kini ada 3 habib diamankan polisi setelah Habib Riziek Shihab dan Habib Bahar Smith. Begitu juga warga Pemekasan Madura, yang langsung memprotes polisi karena warga di sana tidak mengetahui apa alasan pemuka agama itu ditangkap.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.

Ditangkapnya habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Kata dia, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya.

“Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut,” kata AKP Tomy Prambana di halaman Mapolres Pamekasan.

Menurut AKP Tomy Prambana, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil.

Namun, menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

“Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali,” bebernya.

Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.

Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

“Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan,” tutupnya.

Sementara itu, tadi pagi, Selasa (1/2/2022), ratusan massa Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Sampang, Madura, mendatangi dan mengepung Polres Pamekasan. Kedatangan mereka untuk meminta Habib dibebaskan dari sel tahanan.

Massa merupakan jamaah dari tokoh yang awalnya tidak mengetahui perkara yang menjerat Habib. Tokoh agama tersebut ditangkap saat akan memberikan ceramah kepada jemaahnya.

Mengetahui tokoh mereka ditangkap polisi, ratusan massa langsung menyusul ke Polres Pamekasan dan meminta tokoh dibebaskan. #

Wartawan: wong

Comments are closed.