BeritaKaltim.Co

Tidak Benar Habib Yusuf Dilepas Karena Polres Pamekasan Dikepung Massa

BERITAKALTIM.CO- Berita beberapa media yang menyiarkan bebasnya Habib Yusuf Alkaf (36) setelah adanya tekanan massa di Mapolres Pamekasan, Madura, ternyata tidak benar.

“Tidak benar kalau tersangka dilepas. Tersangka sudah ditahan,” ujar Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Nining Dyah melalui rilisnya kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Sebelumnya muncul berita-berita media, bahwa akibat kepungan massa di Markas Polres Pamekasan, Madura yang berlangsung sejak Senin (31/1/2022) malam, berhasil menekan pihak kepolisian yang menahan Habib Yusuf Alkaf dan membebaskannya. Padahal, Habib ditangkap karena dugaan kasus cabul terhadap dua anak didiknya.

Massa aksi berteriak meminta Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan. Sebab, kata mereka, Habib Yusuf Alkaf bukanlah maling yang seenaknya ditangkap di jalan oleh anggota Polres Pamekasan.

Adik kandung Habib Yusuf Alkaf juga meminta polisi menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap para jemaah Habib Yusuf Alkaf yang ada di depan Mapolres Pamekasan.

“Buktinya tidak ada, saksinya juga tidak ada,” kata Habib Amin, adik kandung Habib Yusuf Alkaf, seperti dikutip media online di Jawa Timur.

Dia menilai ada orang yang berupaya menebar kebencian terhadap keluarganya dengan menuduh Habib Yusuf Alkaf mencabuli dua anak di bawah umur.

“Kalau masalah pembicaraan orang, kadang orang ingin membuat-buat masalah karena ada faktor benci dan semacamnya,” katanya menambahkan.

LAPORAN KORBAN

Nining Dyah menjelaskan, penangkapan sekaligus penahanan tersangka berawal atas laporan korban pada September 2021 kemarin. Atas laporan tersebut, tersangka ditangkap di Kecamatan Sampang saat hendak mengisi kegiatan yang melibatkan banyak warga.

Nining menambahkan, dari kejadian tersebut polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti baju hem motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, serta sebuah sarung warna merah bertulisan Kang Santri.

Menurut Nining, modus operandi pencabulan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menyuruh korban untuk memijat tersangka. Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Tersangka akan ditahan sampai tanggal 20 Februari mendatang untuk kepentingan penyidikan. Penahanan itu penting agar tersangka tidak melarikan diri atau mau menghilangkan barang bukti,” ungkap Nining.

PENANGKAPAN HABIB YUSUF

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, sebelumnya mengatakan kalau Habib Yusuf Alkaf ditangkap terkait kasus pencabulan pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Dia ditangkap di Pasar Omben Sampang.

“Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut,” katanya.

Berdasarkan pengakuan para korban, kata dia, pencabulan yang dilakukan oleh Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya tidak sampai hamil. Namun, tindakan asusila itu sering dilakukan. “Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali,” ujarnya.

Dia menerangkan, sebelum menangkap tersangka, polisi telah melayangkan pemanggilan dua kali. Namun panggilan untuk dimintai keterangan perihal laporan tindakan asusila pada bulan November 2021 itu tidak dihadiri.

“Kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami lakukan pemanggilan saksi hingga naik status penetapan tersangka,” terangnya.

Hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian, Habib Yusuf Alkaf dinyatakan memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terdahap dua anak di bawah umur. #

Wartawan: wong

Comments are closed.